Prosumut
Hukum

Sebut Hoax, Polisi Bantah soal Surat Larangan Menuntut

PROSUMUT – Penyebab kematian Harun Al Rasyid, remaja 15 tahun, dalam aksi 22 Mei masih misterius. Kini mencuat pula kabar surat larangan menuntut yang dikeluarkan pihak polisi kepada keluarga Harun.

Terkait kabar tersebut, Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo membantahnya. Ia mengatakan itu hoax.

“Mana ada surat itu, hoax itu,” katanya dilansir dari Republika, Selasa 28 Mei 2019.

Sebelumnya, orang tua Harun menyatakan saat mengambil jenazah anaknya pihak polisi memberikan sebuah surat pernyataan agar nantinya tidak menuntut.

Didin (ayah Harun) yang sudah kelelahan menyerahkan kepada adiknya untuk mengurusnya.

Namun sebelum itu dia memperingatkan adiknya agar tidak menandatangani dokumen apapun yang belum jelas maksudnya.

Namun karena waktu semakin sore dan jenazah telah lama berada di RS, akhirnya dokumen-dokumen tetap ditandatangani agar jenazah Harun dapat segera pulang dan dikebumikan.

Saat diserahkan, menurut Didin, jenazah sudah dalam balutan kain kafan. Pihak keluarga Harun diberitahukan, bahwa jenazah tersebut telah diautopsi.

“Hasil autopsi tidak diberikan, di situ saya mempertanyakan kenapa hasil autopsi tidak diminta, apa memang tidak apa tidak dikasih,” kata Didin. (*)

Konten Terkait

Kampanyekan Prabowo, Pegawai PTPN IV Dihukum 3 Bulan Penjara

Editor prosumut.com

Empat Kurir Sabu Divonis Seumur Hidup

Ridwan Syamsuri

Palsukan Laporan Polisi, Prabowo Duduk di Kursi Pesakitan

Val Vasco Venedict

Gelapkan 40.894 Botol Bir, Supervisor Logistik Diadili

Ridwan Syamsuri

Rusakkan Barang Bukti, Plt Ketum PSSI Terancam 2 Tahun Penjara

Val Vasco Venedict

Tuntut Terdakwa Kasus Narkotika, Ini SOP Kejari Medan

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara