Prosumut
Hukum

Sebut Hoax, Polisi Bantah soal Surat Larangan Menuntut

PROSUMUT – Penyebab kematian Harun Al Rasyid, remaja 15 tahun, dalam aksi 22 Mei masih misterius. Kini mencuat pula kabar surat larangan menuntut yang dikeluarkan pihak polisi kepada keluarga Harun.

Terkait kabar tersebut, Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo membantahnya. Ia mengatakan itu hoax.

BACA JUGA:  Legilatif Sahkan Perda Pertanggungjawaban APBD Langkat 2025

“Mana ada surat itu, hoax itu,” katanya dilansir dari Republika, Selasa 28 Mei 2019.

Sebelumnya, orang tua Harun menyatakan saat mengambil jenazah anaknya pihak polisi memberikan sebuah surat pernyataan agar nantinya tidak menuntut.

Didin (ayah Harun) yang sudah kelelahan menyerahkan kepada adiknya untuk mengurusnya.

BACA JUGA:  Legilatif Sahkan Perda Pertanggungjawaban APBD Langkat 2025

Namun sebelum itu dia memperingatkan adiknya agar tidak menandatangani dokumen apapun yang belum jelas maksudnya.

Namun karena waktu semakin sore dan jenazah telah lama berada di RS, akhirnya dokumen-dokumen tetap ditandatangani agar jenazah Harun dapat segera pulang dan dikebumikan.

BACA JUGA:  Legilatif Sahkan Perda Pertanggungjawaban APBD Langkat 2025

Saat diserahkan, menurut Didin, jenazah sudah dalam balutan kain kafan. Pihak keluarga Harun diberitahukan, bahwa jenazah tersebut telah diautopsi.

“Hasil autopsi tidak diberikan, di situ saya mempertanyakan kenapa hasil autopsi tidak diminta, apa memang tidak apa tidak dikasih,” kata Didin. (*)

Konten Terkait

Gelapkan Sepeda Motor, Anak Anggota TNI Jalani Sidang

8 Tahun Buron, Pengusaha Hotel Ditangkap

LPEI Gandeng Kejaksaan, Tingkatkan Tata Kelola Lembaga

Salinan Putusan Belum Diterima, Ramadhan Pohan Masih Bebas

Ridwan Syamsuri

Pasrah, Masyarakat Nambiki Sesalkan Okupasi LNK

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Terkait Kasus Penebangan Kayu Ilegal di Hutan Pinus Dolok Imun, Ketua Kadin Taput Diperiksa

PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara