Prosumut
Hukum

Sebut Hoax, Polisi Bantah soal Surat Larangan Menuntut

PROSUMUT – Penyebab kematian Harun Al Rasyid, remaja 15 tahun, dalam aksi 22 Mei masih misterius. Kini mencuat pula kabar surat larangan menuntut yang dikeluarkan pihak polisi kepada keluarga Harun.

Terkait kabar tersebut, Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo membantahnya. Ia mengatakan itu hoax.

“Mana ada surat itu, hoax itu,” katanya dilansir dari Republika, Selasa 28 Mei 2019.

Sebelumnya, orang tua Harun menyatakan saat mengambil jenazah anaknya pihak polisi memberikan sebuah surat pernyataan agar nantinya tidak menuntut.

Didin (ayah Harun) yang sudah kelelahan menyerahkan kepada adiknya untuk mengurusnya.

Namun sebelum itu dia memperingatkan adiknya agar tidak menandatangani dokumen apapun yang belum jelas maksudnya.

Namun karena waktu semakin sore dan jenazah telah lama berada di RS, akhirnya dokumen-dokumen tetap ditandatangani agar jenazah Harun dapat segera pulang dan dikebumikan.

Saat diserahkan, menurut Didin, jenazah sudah dalam balutan kain kafan. Pihak keluarga Harun diberitahukan, bahwa jenazah tersebut telah diautopsi.

“Hasil autopsi tidak diberikan, di situ saya mempertanyakan kenapa hasil autopsi tidak diminta, apa memang tidak apa tidak dikasih,” kata Didin. (*)

Konten Terkait

Kejari Langkat Sapa Warga Lewat Radio

Editor Prosumut.com

Diduga Stres Hadapi Tuntutan, Hercules Kejar & Ancam Wartawan TV

Val Vasco Venedict

16 Pejabat Pemko Medan Belum Lapor LHKPN

Ridwan Syamsuri

Kemplang Pajak Rp119 Miliar, Komisaris PT Uni Palma Diadili

Ridwan Syamsuri

15.922 Narapidana di Indonesia Dapat Remisi Khusus Natal, Sumut Paling Banyak

Editor prosumut.com

Jaksa Tuntut Hukuman Mati untuk Kurir 45 Kg Sabu dan 40 Ribu Butir Ekstasi

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara