Prosumut
Media

Kekang Kebebasan Informasi, AJI : Cabut Pembatasan Medsos

PROSUMUT – Pemerintah memutuskan membatasi akses terhadap media sosial, khususnya fitur penyebaran video dan gambar, pascademonstrasi yang berujung dengan bentrokan dan pembakaran sejak Selasa 21 Mei 2019 malam lalu dan berlanjut hingga hari berikutnya.

Kericuhan ini terjadi di Kawasan Thamrin Jakarta Pusat dan Slipi Jakarta Barat.

Pembatasan akses ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu 22 Mei 2019.

Pemerintah merujuk pada Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagai dasar hukum mengeluarkan kebijakan ini.

Menurut Wiranto, pembatasan yang bersifat sementara ini untuk menghindari berita bohong tersebar luas kepada kepada masyarakat tentang peristiwa beberapa hari belakangan ini.

Wiranto tidak memastikan kapan pembatasan ini akan dicabut, karena sangat bergantung terhadap situasi keamanan di dalam negeri.

Menyikapi langkah ini, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menyatakan sikap, pertama mendesak pemerintah segera mencabut kebijakan pembatasan akses media sosial.

“Kami menilai langkah ini tak sesuai Pasal 28F UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi, serta pasal 19 Deklarasi Umum HAM yang memberikan kebebasan kepada masyarakat untuk mencari, menerima dan menyampaikan informasi,” kata Ketua Umum AJI Indonesia, Abdul Manan, melalui rilis Kamis 23 Mei 2019 petang.

AJI meminta pemerintah menghormati hak publik untuk memperoleh informasi.

Di satu sisi, AJI menyadari bahwa langkah pembatasan oleh pemerintah ini ditujukan untuk mencegah meluasnya informasi yang salah demi melindungi kepentingan umum, namun langkah pembatasan ini juga menutup akses masyarakat terhadap kebutuhan lainnya, yaitu untuk mendapat informasi yang benar.

“Menyerukan kepada semua pihak untuk menggunakan kebebasan berekspresi dengan sebaik-baiknya. Kami menolak segala macam tindakan provokasi dan segala bentuk ujaran kebencian, karena itu bisa memicu kekerasan lanjutan serta memantik perpecahan yang bisa membahayakan kepentingan umum dan demokrasi,” ujar dia.

Tak hanya itu AJI juga mendorong pemerintah meminta penyelenggara media sosial untuk mencegah penyebarluasan hoaks, fitnah, hasut, dan ujaran kebencian secara efektif. Melalui mekanisme yang transparan, sah, dan bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. (*)

Konten Terkait

SMSI & AMSI Resmi Konstituen Dewan Pers

valdesz

Ini Rangkaian Kegiatan Peringati HPN di Langkat

Editor Prosumut.com

Akhyar Tertangkap Kamera Antar Anak Sekolah Pakai Sepeda Motor

Editor prosumut.com

Lulus Uji Coba, Odan FM Batubara Dapat Izin Siaran

admin2@prosumut

PWI Langkat Usul Penyelenggaraan UKW ke Bupati

Editor Prosumut.com

Uni Lubis Kembali Pimpin FJPI Forum Jurnalis Perempuan Indonesia

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara