PROSUMUT-Hingga 31 Desember 2018, tercatat ada 21.199 warga Kabupaten Nias yang belum merekam e-KTP. Namun dari jumlah itu, diperkirakan tidak berada di tempat atau sudah merantau.
“Sedangkan warga yang sudah melakukan perekaman (e-KTP) sebanyak 94.331 jiwa,” ujar Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Penggunaan Data Disdukcapil Kabupaten Nias, Rosali Zebua kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (14/1/2019).
“Jumlah ini belum dapat kita pastikan, apakah semuanya belum pernah merekam. Karena dari pengalaman sebagian warga yang merantau ke daerah lain, disana mereka sudah melakukan perekaman. Mereka mengaku belum merekam, namun saat diambil sidik jari disini baru ketahuan bahwa yang bersangkutan pernah melakukan perekaman,” sambungnya.
Bagaimana soal pemblokiran data warga yang belum melakukan perekaman per 31 Desember 2018? Rosali menjelaskan, berdasarkan rapat konsultasi dengan Dirjend Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri pada September 2018 yang lalu, aturan itu tidak serta merta diberlakukan secara permanen.
Namun, masih diberi kesempatan kepada warga yang mau melakukan perekaman sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
Sebelum dilakukan pemblokiran, terlebih dahulu melakukan pengecekan data melalui kartu keluarga. Setelah dipastikan kepada keluarganya bahwa yang besangkutan tidak berada ditempat atau sudah pindah ke daerah lain, baru dilakukan penonaktifan data.
Kepada masyarakat Kabupaten Nias, Rosali mengimbau secepatnya melakukan perekaman. Bila sudah pindah, segera urus surat pindah.
“Sebab jika tidak, data akan hilang secara otomatis saat pencetakan kartu keluarga,” kata Rosali.
Namun menurut Rosali, data yang sudah diblokir ini masih bisa diaktifkan kembali saat yang bersangkutan melakukan perekaman.