Prosumut
Umum

Usai Diperiksa 13 Jam, Eggi Sudjana Ditangkap

PROSUMUT – Tersangka kasus upaya makar, Eggi Sudjana disebut tak bisa keluar dari ruang penyidik usai menjalani pemeriksaan selama 13 jam lamanya. Ya, terhitung sejak pukul 16.30 WIB, Senin 13 Mei 2019 kemarin di Markas Polda Metro Jaya.

Kuasa hukum Eggi, Pitra Romadoni Nasution menyebut kliennya telah ditangkap oleh polisi dengan dasar surat penangkapan B/7608/V/RES.1.24/2019/Ditreskrimum. Eggi tidak boleh meninggalkan Polda Metro Jaya selama 1×24 jam sejak hari ini. 

BACA JUGA:  Imigrasi Berkantor Di Langkat, Pemkab Proyeksikan Program

“Ditangkap 05.30 WIB,” kata dia di Markas Polda Metro Jaya, Selasa 14 Mei 2019.

Dia menyebut, penangkapan tersebut janggal dan aneh. Sebab, bagaimana mungkin penangkapan dilakukan di ruangan penyidik. 

BACA JUGA:  Anak Investasi Utama Indonesia Emas 2045

“Kalau yang namanya penangkapan kan biasanya di luar daripada ruang penyidik. Ini enggak ada yang mau lari, dia kooperatif, dia tidak pernah menghindar,” ujarnya seperti dilansir dari Viva.co.id.

Penangkapan yang dilakukan penyidik di ruangannya sendiri menurutnya tidak menjunjung nilai Hak Asasi Manusia. Ia merasa ini adalah bentuk penerapan hukum yang tidak adil.

BACA JUGA:  Plt Bupati dan Kesultanan Langkat Bahas Budaya

“Terhadap penangkapan Eggi Sudjana sangat aneh. Saat ini beliau belum diperbolehkan pulang sejak dibacakan surat penangkapannya oleh petugas kepolisian,” kata dia lagi.(*)
 

Konten Terkait

Empat Wakil Inggris di Perempat Final Liga Champions, Ini Daftarnya

Tabrak Tembok Pembatas Jalan, Mobil Kijang LGX Terbalik

Editor Prosumut.com

Polisi Harus Siap Hadapi Normal Baru, Ini Kata Kapolda

admin2@prosumut

Gotong Royong Bulanan Rantau Selatan, Bakaranbatu Unggulan Wakili Kecamatan

Ayo! Warga Sumut Siap-siap Urus e-KTP

Val Vasco Venedict

Gubsu Harap Jadi Tuan Rumah HPN 2020

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara