Prosumut
Hukum

Tak Semujur Siti Aisyah, Permohonan Doang Thi Huong Ditolak Malaysia

PROSUMUT – Rupa-rupanya nasib warga negara Vietnam ini tak semujur garis tangan pekerja migran asal Indonesia, Siti Aisyah. Perempuan asal Vietnam, Doang Thi Huong, harus menelan kesedihan karena jaksa Malaysia menolak permintaan pembebasannya pada Kamis 14 Maret 2019.

Ketua jaksa Muhammad Iskandar Ahmad mengatakan kepada pengadilan tinggi di Shah Alam, Jaksa Agung telah memerintahkan kasus terhadap Huong untuk diproses. Dia didakwa membunuh saudara tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong Un, Kim Jong Nam, bersama dengan terdakwa lain asal Indonesia, Siti Aisyah.

Namun, pada awal pekan ini pengadilan Malaysia membebaskan Aisyah sehingga dia lolos dari ancaman hukuman mati.

Indonesia dinilai telah melakukan lobi diplomatik berkelanjutan untuk membebaskan Aisyah. Sementara pemerintah Vietnam baru meningkatkan tekanan kepada Malaysia sejak pembebasan Aisyah.

Berbicara dengan awak media, air mata mengalir di pipi Huong menggambarkan kesedihannya atas putusan pengadilan.

“Saya depresi, saya tidak bersalah. Saya ingin keluarga saya berdoa untuk saya,” katanya, seperti dikutip Kompas dari kantor berita AFP. Jaksa tidak memberikan alasan mengapa dakwaan terhadap Huong tidak digugur.

Kini, perempuan berusia 30 tahun itu menjadi satu-satunya terdakwa dalam kasus pembunuhan Kim Jong Nam dan dapat menghadapi hukuman mati dengan cara digantung.

Selama persidangan, beberapa bukti yang mengarah kepada Huong tampak lebih kuat.

Rekaman CCTV di bandara menunjukkan dia mendekati Kim Jong Nam, menempatkan tangannya di wajah pria itu, dan kemudian melarikan diri. Sementara Aisyah hanya terlihat sebagai sosok yang melarikan diri dari lokasi kejadian.

Huong dinilai tidak cukup sehat untuk melanjutkan persidangan pada Kamis 14 Maret 2019 sehingga persidangannya ditunda hingga 1 April 2019. (*)

Konten Terkait

Kawal Putusan MK, Puluhan Massa di Medan Gelar Aksi Damai

Editor prosumut.com

Kasus Penipuan Berbeda, Istri Oknum Polisi Binjai Bakal Kembali Disidang

Ridwan Syamsuri

Kosekhanudnas III Siap Amankan Wilayah Barat Indonesia

Editor Prosumut.com

Pengedar Ekstasi di Karaoke Stroom Divonis 7 Tahun

Ridwan Syamsuri

Tukar Tubuh Demi Sabu, SPG Susu Dituntut 3 Tahun Bui

Ridwan Syamsuri

Kejari Tebingtinggi Musnahkan Bukti Perkara Periode Juli-November 2020 

Editor Prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara