Prosumut
Pemerintahan

Pansus Aset Daerah DPRD Medan Berang Saat Tinjau Gudang Barang Rongsokan yang Disewa Pemko Rp400 Juta/Tahun

PROSUMUT – Anggota DPRD Medan yang bergabung di Panitia Khusus (Pansus) Aset Daerah terkejut dan berang dengan Bagian Umum Pemko Medan ketika meninjau gudang tempat barang rongsokan kendaraan roda dua dan empat yang menumpuk menjadi sarang ular dan binatang berbisa lainnya di Jalan Perhubungan Darat, dekat Eks Bandara Polonia Medan, Selasa 26 Mei 2026.

Rasa kecewa memuncak saat menerima paparan Plt Kabag Umum Pemko Medan, M Rido Siregar menyebut sewa gudang untuk tempat penyimpanan barang aset Pemko Medan itu sekitar Rp400 juta pertahun dan sudah berjalan 4 tahun lalu karena terjamin keamanan, bebas dari kehilangan.

Mendengar penjelasan itu, Ketua Pansus Aset Daerah DPRD Medan, Robi Barus merasa heran dan marah. “Bagaimana logika pikiran kalian, membayar sewa gudang Rp400 juta dalam 1 tahun dan sudah berlangsung hampir 5 tahun hanya untuk menyimpan barang rongsokan?

Padahal, kalau pun dijual (dilelang) keseluruhan barang aset yang ada di gudang ini belum tentu laku dengan nilai sewa yang sudah dikeluarkan,” ketus Robi Barus yang didampingi anggota Pansus, Margaret MS, Syaiful Ramadhan, Modesta Marpaung, Saipul Bahri, Renville P Napitupulu dan Lailatul Badri.

Robi menyarankan agar barang rongsokan yang ada di gudang supaya dilelang. “Kita harus berfikir cerdas, daripada Pemko Medan membayar sewa gudang lebih baik aset dilelang saja,” sarannya.

Dikatakan Robi, Bagian Umum, Bagian Hukum dan BKAD Pemko Medan segera belajar regulasi syarat untuk lelang. “Kejar itu apa regulasi hukum untuk lelang? Jangan sampai melanggar ketentuan,” sebutnya.

Robi Barus curiga dan tidak yakin dengan keamanan barang yang menjadi aset Pemko Medan di gudang tersebut. “Saya tidak yakin barang barang yang ada di gudang ini aman, tidak ada kehilangan? Soalnya, CCTV pun tidak ada terpasang di lokasi,” pungkasnya.

Pendapat Robi Barus ditimpali anggota Pansus, Saipul Bahri. Dia mengatakan Bagian Umum Pemko Medan dituding telah melakukan kebijakan yang salah. “Jelas hal itu telah melakukan hitungan yang salah,” sebutnya.

Tak jauh berbeda disampaikan anggota Pansus, Renville P Napitupulu. “Dijual saja pun semua aset ini tidak sampai nilai harga sewa. Maunya kalian bijak lah. Kalau seperti ini semangat efisiensi tidak berlaku jadinya,” ucap dia.

Menanggapi kritikan dan saran dari Pansus Aset Daerah, Plt Kabag Umum Pemko Medan M Ridho Siregar menyebut akan menindaklanjutinya. Ridho pun menyebut akan secepatnya mempelajari regulasi untuk proses lelang. “Bantu kami pak untuk proses lebih cepat dan tidak melangar ketentuan,” ujarnya. (*)

Editor: M Idris

BACA JUGA:  Pansus Aset Daerah DPRD Medan Desak Pemko Ambil Alih PSU Contempo Regency

Konten Terkait

Pemkab Langkat Raih Penghargaan TPAKD

Bupati Langkat Sampaikan Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD TA 2019

admin2@prosumut

BLT di Sumut Segera Cair, Tiap KK Dapat Rp 600 Ribu

valdesz

Bupati Langkat Terima Audesi MUI dan KPU

Desa Rugemuk Deliserdang Ditetapkan jadi Kampung Bahari Nusantara

Editor Prosumut.com

Sungai Padang Meluap, Ini Seruan Wali Kota Tebingtinggi

Editor Prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara