Prosumut
Berita

Soal Perampingan OPD Sumut, Baskami Soroti Kualitas Pelayanan Publik

PROSUMUT – Ketua DPRD Sumatera Utara, Baskami Ginting, mengapresiasi usulan pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam melakukan perampingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta penyederhanaan birokrasi di pemprov Sumut.

Diketahui, usulan perampingan itu sebagai lanjutan dari penerapan Perda Penataan Kelembagaan.

Pergub Struktur Organisasi Tata Laksana, penerapan perangkat daerah baru dan penyederhanaan birokrasi.

Hasilnya, dari semula Pemprov Sumut memiliki 49 OPD, kini menjadi 40 saja dari seluruh badan, biro dan dinas.

Baskami mengatakan, perampingan OPD ini harus tetap memperhatikan kualitas pelayanan publik di tengah Pemprov Sumut.

BACA JUGA:  Plt Bupati dan Kesultanan Langkat Bahas Budaya

“Paradigmanya tidak hanya karena penghematan anggaran saja, melainkan juga peningkatan kualitas pelayanan yang didukung oleh peningkatan kinerja para ASN di lingkungan Pemprov Sumut,” ujarnya, Selasa 18 Januari 2022.

Dikatakan Baskami, kualitas pelayanan juga berimplikasi pada kesejahteraan masyarakat. Pemerintah diminta memberikan pelayanan cepat, solutif dan responsif kepada masyarakat.

“Semangat perampingan ini saya kira sejalan dengan penyederhanaan birokrasi yang digagas Presiden Jokowi dalam meningkatkan efektifitas dan efisiensi kinerja pemerintah,” tambahnya.

Dari sisi Aparatur Sipil Negara (ASN), Baskami mengingatkan terkait pembinaan, peningkatan kapasitas dan penilaian kinerja yang fair terhadap bobot kerja para pegawai.

BACA JUGA:  Jaga Keandalan Listrik Sumut, PLN Pulihkan Sistem SCADA GI Berastagi

“Bagaimanapun, perampingan ini pastinya akan menambah bobot kinerja para pegawai. Perlunya sistem kerja yang baik oleh karena peleburan dua organisasi menjadi satu. Agar peleburan ini tak kontraproduktif dengan output yang dihasilkan,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, terdapat 11 OPD yang digabung menjadi hanya 5 OPD saja. Saat ini sedang menunggu persetujuan Mendagri.

Adapun rencana penggabungan meliputi :
1. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, menjadi Satu Dinas.
2. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, menjadi Satu Dinas.
3. Dinas Perkebunan, Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura, dan Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan, menjadi Satu Dinas.
4. Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi, dan Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang, menjadi Satu Dinas, dengan catatan Bidang Tata Ruang bergabung ke Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.
5. Badan Penelitian dan Pengembangan, dan Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah, menjadi Satu Badan. (*)

BACA JUGA:  BPBD Sumut Pamerkan Motor Trail Pemadam Karhutla dan Peralatan Penanggulangan Bencana di PRSU 2026

Editor: Val Vasco Venedict 

Konten Terkait

Panglima TNI: Filipina Janji Bebaskan Lima WNI yang Disandera Abu Sayyaf

Pro Sumut

Yakin Jaga Kebhinekaan, KITA Medan Deklarasikan Dukungan ke Bobby-Aulia

valdesz

Tiorita Yakinkan Kelangsungan Program UHC Prioritas

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Nasdem Jelaskan Wacana Anies-Gibran

Ganjar Dukung Gibran Maju Pilgub Jateng

Indosat dan Tokopedia Hadirkan Akses Air Bersih di Aceh

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara