Prosumut
Opini

Sistem Pengendalian Intern Pemerintah: Menelaah Kasus OTT Topan Ginting, Anak Buah Bobby Nasution

Oleh: Batara L. Tobing (Kolumnis Prosumut.com)

PROSUMUT – Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara nonaktif, Topan Obaja Putra Ginting dan staf PU beserta para kontraktor pembangunan jalan, menambah panjang kasus korupsi yang dilakukan aparat pemerintah di provinsi ini.

Para pengamat dan pemerhati masalah masalah korupsi di Indonesia seperti biasanya, beradu argumen tentang rentannya instansi pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah yang dengan mudah diterpa kasus kasus korupsi.

Apa yang salah tentang tata kelola pemerintahan, sehingga berlarut larut dirundung kejadian korupsi bak prahara tiada akhir?

Begitu lemahkah sistem pengendalian intern pemerintah (SPIP), sehingga dengan mudah dapat digerogoti oleh oknum oknum punggawa pemerintahan yang tidak berintegritas?

Dari kejadian OTT yang dilakukan oleh KPK, terungkap pula riwayat pembinaan karir ASN yang diberi amanah untuk menjadi kepala Dinas PUPR di Sumatera Utara tersebut.

Ternyata, yang bersangkutan adalah bawaan sang Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution semenjak menjabat sebagai walikota Medan.

Topan merupakan seorang ASN yang berkarir moncer di instansi Pemerintah Kota Medan.

Dia meniti karir mulai dari jabatan camat sampai pelaksana tugas sekretaris daerah (sekda) Kota Medan.

Kemudian, dengan beralihnya walikota Medan menjadi gubernur Sumatera Utara, sang ASN pun dibawa pula dan diangkat sebagai kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara.

Jangan tanya soal kompetensi teknis dan latar belakang pendidikan serta kesuaiannya dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang diemban.

Dari seorang pamong pemerintah daerah yang berubah haluan menjadi kepala dinas yang mengurus jalan, jembatan dan perumahan secara teknis dan pengelolaan anggaran belanja dinas OPD besar dan rumit bagi sebagian orang.

Memperlihatkan chemistri yang cocok antara sang kepala daerah dengan sang ASN. Begitulah mungkin lazimnya seorang kepala daerah mengisi kabinet pemerintah daerah yang dipimpinnya.

Serahkan segala urusan strategis pemerintahan dan mengamanahkan anggaran kepada orang yang dipercaya oleh kepala daerah.

Tetapi, mungkin pula kebanyakan kepala daerah lupa tentang kewajiban mereka untuk menyelenggarakan SPIP yang telah diamanatkan berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 60 tahun 2008.

Dimana, kepala daerah sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap keandalan sistem pengendalian internal di pemerintah daerah masing masing.

Apa SPIP Itu?

Banyak yang bertanya apa SPIP itu? Bila dilakukan survei, mungkin masih banyak pula para kepala daerah yang tidak mudeng tentang istilah ini, bahkan juga para pemangku amanat di instansi pemerintah pusat.

Padahal, SPIP ini sudah diamanatkan oleh undang undang untuk wajib dilaksanakan oleh para kepala daerah di daerahnya masing masing, instansi pemerintah pusat, termasuk BUMN.

Intinya, para punggawa pemerintah (baik pusat maupun daerah) wajib membangun sistem atau mekanisme pengendalian internal pemerintah yang salah satu tujuan utamanya adalah menangkal terjadinya kasus kasus korupsi dan memastikan bahwa pengelolaan keuangan pemerintah pusat maupun daerah berjalan secara baik dan efektif.

Secara garis besar, sistem pengendalian yang wajib dibangun oleh pemerintah pusat dan daerah ini mencakup lima unsur, yaitu:

1. Lingkungan pengendalian

Yaitu, kewajiban untuk menciptakan suasana pekerjaan yang mendukung pengendalian, termasuk integritas, kompetensi dan kepemimpinan yang baik.

2. Penilaian resiko

Identifikasi dan analisis risiko yang mungkin timbul dalam pelaksanaan tugas pemerintahan

3. Kegiatan pengendalian

Melakukan tindakan pengendalian untuk meminimalkan risiko seperti riviu kinerja, pembinaan SDM dan pengendalian akses terhadap asset.

4. Informasi dan komunikasi

Memastikan informasi yang relevan dan dikomunikasikan dengan baik diseluruh organisasi

5. Pemantauan pengendalian

Melakukan evaluasi dan pemantauan secara berkala untuk memastikan efektivitas SPIP itu sendiri.

Di Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008, sistem pengendalian ini dijabarkan lebih detail tentang mekanisme dan implementasinya sebagai sub unsur yang wajib dilakukan oleh pemerintah pusat maupun daerah.

Berkaca pada terjadinya kasus OTT KPK atas dugaan korupsi di Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara ini, tentu terkait erat dengan SPIP.

Jelas sekali unsur lingkungan pengendalian menyangkut mekanisme pengangkatan jabatan tertentu, misalnya dalam hal integritas, kompetensi dan kepemimpinan yang terdeteksi lemah kendali.

Bahkan dapat dikatakan terabaikan yang semestinya dikelola dengan baik menurut koridor perundang undangan.

Sebetulnya, pengabaian Peraturan Pemerintah nomor 60 tahun 2008 tentang kewajiban melaksanakan SPIP ini dapat pula menjadi momok serius bagi para kepala daerah apabila di daerahnya terlanjur terjadi kasus kasus korupsi.

Bayangkan bila pengabaian terhadap Peraturan Pemerintah tentang sistem pengendalian ini dijadikan oleh aparat penegak hukum sebagai salah satu unsur perbuatan melawan hukum, untuk menarik benang merah antara perkara korupsi yang terjadi di OPD dengan kepala daerah yang wajib dan bertanggung jawab terhadap pengendalian internal di wilayahnya masing masing.

Dapat dibayangkan betapa repotnya para kepala daerah sebagai orang yang terkait kait dengan setiap perkara korupsi di daerah yang dipimpinnya.

Tetapi, entah mengapa pula peraturan lemerintah ini seperti terabaikan dan tidak tersosialisasi secara baik di semua instansi pemerintah pusat dan daerah, termasuk BUMN.

Sejatinya, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) diberi amanah untuk sosialisasi dan diseminasi agar SPIP terbangun di semua instansi pemerintah.

Faktanya, kasus korupsi tetap berlangsung, mengindikasikan sistem pengendalian internal pemerintah tidak terbangun dan terimplementasi sesuai harapan.

Bagaimana dengan nasib peraturan pemerintah tentang kewajiban membangun sistem pengendalian pemerintah sebagai salah satu tujuannya untuk menangkal terjadinya korupsi yang terkesan terabaikan?

Jangan menyerah kepada keadaan. Terus upayakan terbangunnya SPIP yang baik. (*)

Konten Terkait

Kekerasan Terhadap Ulama, Kebetulan atau Pengkondisian?

Editor Prosumut.com

Spirit Nasionalisme, Sosialisme & Humanisme: Obituari DR SAE Nababan

Editor prosumut.com

Potensi Chaos Pandemi Covid-19

admin2@prosumut

Jejak Ijeck di Pucuk Beringin Sumut

Editor prosumut.com

It’s The Climb

Editor prosumut.com

Demokrasi Kepala Babi !

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara