Prosumut
Hukum

Simpan Sabu, Oknum Bidan Dituntut 13 Tahun Penjara

PROSUMUT – Jaksa Penuntut Umum Benny Surbakti menuntut Sri Elita Mulyanti alias Upik (39), oknum bidan yang berdinas di RSUD Pirngadi Medan dengan hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

“Menuntut terdakwa dengan hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar,” kata Benny dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzil Hamdi di Ruang Cakra PN Binjai, Selasa 27 Agustus 2019.

BACA JUGA:  Legilatif Sahkan Perda Pertanggungjawaban APBD Langkat 2025

Setelah mendengar tuntutannya, majelis hakim mempersilahkan terdakwa berkonsultasi dengan Penasehat Hukum dari Posbakum PN Binjai. Dalam sidang, PH terdakwa akan menyatakan pledoi.

“Minggu depan pledoi. Sidang ditutup,” kata majelis hakim.

Sebelumnya, dalam dakwaannya,m JPU Benny mendakwa terdakwa dengan Dakwaan Primair Pasal 112 ayat (2) ‎Subsidair 114 ayat (2). Terdakwa kedapatan menyimpan 5 paket sabu dengan berat 51,02 gram yang disimpan di balik bra pada payudaranya, Sabtu (20/4) lalu.

BACA JUGA:  Legilatif Sahkan Perda Pertanggungjawaban APBD Langkat 2025

Selain barang bukti sabu, petugas Lapas Binjai juga menemukan dua bungkus kondom merek Sutra warna hitam.

Dua telepon genggam terdakwa juga turut disita sebagai barang bukti. Upik sempat menolak untuk digeledah. Karena menjalankan prosedur, petugas tetap menggeledahnya.

BACA JUGA:  Legilatif Sahkan Perda Pertanggungjawaban APBD Langkat 2025

Sabu yang dibawa Upik akan diserahkan kepada napi Dedi Supriono yang merupakan oknum polisi yang dinas terakhir di Polres Simalungun. (*)

Konten Terkait

Kasus Pabrik Mancis Terbakar, Pengacara PT Kiat Unggul Bikin Hakim Jengkel

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Optimis Menuju WBK, Ini 11 Inovasi Lapas Binjai

Editor Prosumut.com

Andi Arief, Penjaga Moral Partai yang Gagal Menjaga Moralnya

Val Vasco Venedict

Kemplang Pajak Rp119 Miliar, Komisaris PT Uni Palma Diadili

Ridwan Syamsuri

Sepanjang 2019, Sebanyak 38 Polisi Jajaran Polda Sumut Dipecat

Polisi Buru 7 Pelaku Main Hakim Sendiri di Unimed

Val Vasco Venedict
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara