PROSUMUT – Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan kebijakan untuk melarang penerbangan Boeing Max-8 sementara waktu. Nampaknya, kebijakan yang sama juga dilakukan pemerintah Singapura.
Seperti dilansir Warta Ekonomi dari Reuters, Selasa 12 Maret 2019 Otoritas Penerbangan Sipil Singapura mengatakan, pihaknya mulai melarang sementara penerbangan Boeing 737 Max-8 pada Selasa 12 Maret 2019 pukul 14.00 waktu setempat.
Keputusan itu diambil dua hari setelah kecelakaan maut Ethiopian Airlines yang menewaskan 157 orang.
Dilarang terbangnya Boeing 737 Max di Singapura, akan berpengaruh terhadap penerbangan dari dan ke Singapura yang menggunakan pesawat jenis tersebut.
Beberapa maskapai tersebut antara lain SilkAir, China Southern Airlines, Garuda Indonesia, Shandong Airlines, dan Thai Lion Air.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melarang pesawat Boeing 737 Max-8 terbang untuk sementara waktu. Keputusan ini diambil sebagai imbas kecelakaan Ethiopian Airlines.
Dirjen Perhubungan Udara, Polana B Pramesti, menjelaskan salah satu langkah yang akan dilakukan pihaknya adalah inspeksi dengan cara, larang terbang sementara (temporary grounded), untuk memastikan kondisi pesawat jenis tersebut laik terbang (airworthy).
“Langkah tersebut telah disetujui oleh Menteri Perhubungan,” katanya.
Kebijakan ini diambil untuk memastikan bahwa pesawat yang beroperasi di Indonesia dalam kondisi laik terbang. Inspeksi akan dimulai esok hari.
Selama masa inspeksi itu, pesawat Boeing 737 Max-8 yang dimiliki maskapai Indonesia tak boleh mengudara. (*)