PROSUMUT – Meski penyerapan dana desa senilai Rp3,87 triliun pada tahun anggaran 2018 di Sumatera Utara dinilai cukup maksimal, namun ternyata masih ada desa yang belum mendapatkan dana tersebut.
Untuk itu seluruh kepala daerah diminta secepatnya menyusun Perwal dan Perbup yang selanjutnya diserahkan ke Pemprovsu untuk pencairan dana desa pada tahun ini.
Data peroleh dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Sumut, berdasarkan pagu indikatif dana desa senilai Rp3,87 triliun lebih pada TA 2018, mampu terserap sebesar Rp3,26 triliun lebih atau 84,1 persen.
Diketahui pada tahap pertama penyaluran dana tersebut ada sembilan desa yang belum cair, yakni berada di Mandailing Natal (1 desa), Nias Selatan (1), Padang Lawas (1), dan Gunung Sitoli (6).
Di sisi lain, juga masih ada daerah yang tidak maksimal penyerapan dana desanya antara lain; Tapanuli Utara dari pagu indikatif Rp164 M lebih cuma terserap Rp98,5 M lebih, Tapanuli Selatan (dari Rp145 M lebih cuma terserap Rp87,5 M lebih), Mandailing Natal (dari Rp253 M cuma terserap Rp151 M lebih), Nias Selatan
(dari Rp315 M cuma terserap Rp141 M lebih), Padang Lawas dari Rp204,9 M cuma terserap Rp122,9 M), dan Labuhanbatu Selatan (dari Rp46,1 M lebih cuma terserap Rp27 M lebih).
Selanjutnya Labuhan Batu (Rp60,3 M cuma terserap Rp36 M lebih), Dairi (dari Rp111,9 M cuma terserap Rp66,6 M), Pakpak Bharat (dari Rp40,9 M cuma terserap Rp24,5 M lebih), Humbang Hasundutan (Rp105,6 M cuma terserap Rp63,4 M lebih), Kabupaten Samosir (dari Rp90,9 M cuma terserap Rp54,5 M lebih), Nias Utara (dari Rp111,9 M cuma terserap Rp67,7 M lebih), Nias Barat (dari Rp92,9 M cuma terserap Rp55,7 M), dan Gunung Sitoli (dari Rp77,4 M lebih cuma terserap Rp44,3 M lebih).
“Konflik internal di desa jadi penyebab utama dana desa tidak cair. Akibatnya tidak adanya APBDes. Alhasil tahap II dan III kesembilan dana desa ke desa itu sudah pasti tidak cair. Selain sembilan desa itu, desa lain juga ada lagi proses pengerjaan dan pencairan ke RKUDes,” kata Kepala Dinas PMD Sumut, Aspan Sofian Batubara, Minggu 27 Januari 2019.
Ia menghimbau seluruh kepala daerah yang akan menerima bantuan desa tahun ini untuk segera menyiapkan peraturan daerahnya masing-masing. “Seperti Perbub atau Perwal untuk penyerahan anggaran dana desanya. Sehingga kita bisa cepat memroses pencairannya ke pusat. Inilah yang terus kita dorong dan ingatkan,” ujarnya.
Aspan sendiri sangat menyayangkan jika ada kepala daerah yang tidak responsif menjemput bantuan desa ini dari pemerintah pusat. Sebab nawacita penyalurannya untuk membangun segala infrastruktur desa berujung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat setempat.
Jumlah bantuan dana desa 2018 untuk Provinsi Sumut mengalami penurunan dibanding 2017. Yakni dari Rp.4.197.972.490.000 menjadi Rp 3.879.675.435.000. Hal Ini dikarenakan adanya perubahan cara perhitungan penetapan dana desa tersebut.
“Terjadi pengurangan karena ada perubahan cara perhitungan penetapannya yaitu dengan berdasarkan alokasi dasar, alokasi afirmasi dan alokasi formula sesuai dengan Kepmenkeu No.226/PMK.07/2017 tentang Perubahan Rincian Dana Desa Menurut Kabupaten/Kota TA.2018. Dan untuk tahun ini, bantuan dana desa ke Sumut sekitar Rp4,5 T,” ujarnya. (*)