Prosumut
Hukum

Satpol PP Deli Serdang Segel Karaoke GM

PROSUMUT – Satpol PP Pemkab Deliserdang menyegel rumah karaoke Gunung Mas (GM) yang berada di Jalan Sudirman, Dusun 2, Kelurahan Palukemiri, Kecamatan Lubukpakam, Jumat (18/1/2019). Tindakan tegas ini dilakukan karena tempat karaoke tersebut tidak mengantongi izin operasional.

Aksi penyegelan itu melibatkan puluhan petugas Satpol PP Pemkab Deliserdang yang dibantu Kasi Ketertiban Kecamatan Lubukpakam dan Dinas Kabudayan dan Pariwisata. Penyegelan sendiri tak mendapat perlawanan karena tempat karaoke sedang tutup.

Menurut warga sekitar, tempat hiburan ini berada di lantai satu dengan memiliki delapan ruangan karaoke.

Kasatpol PP Deliserdang, Suryadi Aritonang, sebelum dilakukan penyegelan pihaknya sudah lebih dulu memberikan surat peringatan kepada pemilik usaha. Agar izin operasionalnya diurus segera. Namun, sesuai dengan batas waktu yang diberikan, pemilik Karoke Gunung Mas tak juga memperlihatkan izin operasional.

“Penyegelan ini untuk penertiban agar si pemilik segara mengurus izin operasionalnya,” sebutnya.

Karaoke Gunung Mas sendiri berada tepat berdampingan dengan Karaoke The Monic. Menurut, manager Karaoke The Monic Yanto, mereka mengontrak gedung pemilik Karoke Gunung Mas. Secara kasat mata Karaoke Gunung Mas sama dengan Karoke The Monic, padahal berbeda. (*)

Konten Terkait

8 Bulan Berlalu, Eksekusi Ramadhan Pohan Tak Jelas

Editor prosumut.com

Sidang Bandar Sabu Kampung Kubur, Saksi Sebut Sabu Bukan Milik Zakir

Ridwan Syamsuri

Menkumham Tolak KLB, AHY Minta Kader Demokrat Rendah Hati

Editor Prosumut.com

Manurung Naiborhu Pasrah Dituntut 6,5 Tahun Bui

Editor prosumut.com

Terpidana Kasus Penipuan CPNS Pemkab Tapteng Diringkus di Medan

Ridwan Syamsuri

Selama Dua Pekan, 30 Orang Tewas dari 105 Lakalantas di Sumut

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara