PROSUMUT – Satpol PP Pemkab Deliserdang menyegel rumah karaoke Gunung Mas (GM) yang berada di Jalan Sudirman, Dusun 2, Kelurahan Palukemiri, Kecamatan Lubukpakam, Jumat (18/1/2019). Tindakan tegas ini dilakukan karena tempat karaoke tersebut tidak mengantongi izin operasional.
Aksi penyegelan itu melibatkan puluhan petugas Satpol PP Pemkab Deliserdang yang dibantu Kasi Ketertiban Kecamatan Lubukpakam dan Dinas Kabudayan dan Pariwisata. Penyegelan sendiri tak mendapat perlawanan karena tempat karaoke sedang tutup.
Menurut warga sekitar, tempat hiburan ini berada di lantai satu dengan memiliki delapan ruangan karaoke.
Kasatpol PP Deliserdang, Suryadi Aritonang, sebelum dilakukan penyegelan pihaknya sudah lebih dulu memberikan surat peringatan kepada pemilik usaha. Agar izin operasionalnya diurus segera. Namun, sesuai dengan batas waktu yang diberikan, pemilik Karoke Gunung Mas tak juga memperlihatkan izin operasional.
“Penyegelan ini untuk penertiban agar si pemilik segara mengurus izin operasionalnya,” sebutnya.
Karaoke Gunung Mas sendiri berada tepat berdampingan dengan Karaoke The Monic. Menurut, manager Karaoke The Monic Yanto, mereka mengontrak gedung pemilik Karoke Gunung Mas. Secara kasat mata Karaoke Gunung Mas sama dengan Karoke The Monic, padahal berbeda. (*)