Prosumut
Hukum

Palsukan Laporan Polisi, Prabowo Duduk di Kursi Pesakitan

PROSUMUT – Prabowo alias Bowo harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Medan. Lelaki 36 tahun ini diadili karena memalsukan surat tanda terima laporan polisi (STTLP).

Dakwaan terhadap Prabowo dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Naibaho, Selasa 26 Maret 2019.

Warga Jalan Gedung Arca Gang Sehat, Medan ini dinilai telah memalsukan surat laporan polisi tentang kehilangan mobil yang masih dikreditnya.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan Pasal 264 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan atau Pasal 263 ayat (1) jo ayat (2) KUHPidana,” kata Chandra di hadapan majelis hakim yang diketuai Tengku Oyong, sebagaimana dilansir Merdeka.

Dalam perkara ini, Prabowo memberikan laporan kepada PT Mitra Pinasthika Mustika Finance, Jumat 21 Sesember 2018.

BACA JUGA:  Polisi Amankan Dua Warga Pulau Kampai

Dia menyatakan bahwa mobil Suzuki Ertiga Tahun 2017 warna cool black metallic BK 1008 HF yang dikredit dari perusahaan itu dibawa orang lain tanpa sepengetahuannya.

Warga Jalan Gedung Arca, Gang Sehat, Kelurahan Pasar Merah Timur, Medan ini juga menyerahkan selembar fotocopy Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) bernomor STTPL/702/K/IX/2018/SPK Sektor Medan Area tertanggal 13 September 2018.

BACA JUGA:  PUSPHA Ingatkan Pejabat dan Petinggi Parpol Jangan Intervensi Kasus Korupsi KIP Kuliah

Perusahaan pembiayaan itu tidak begitu saja percaya. Untuk memastikan kebenaran laporan Prabowo, seorang karyawan melakukan pengecekan ke Polsek Medan Area. Dia menanyakan kebenaran dan keaslian STTPL Sektor Medan Area yang diberikan Prabowo.

Setelah dicek di buku register penerimaan LP, ternyata nomor surat yang tercantum pada STTLP itu tidak terdaftar di Mapolsek Medan Area.

BACA JUGA:  Pemprov Sumut Bentuk Satgas Judi Online, Awasi ASN hingga Pegawai BUMD

Pihak Polsek Medan Area juga tidak ada mengeluarkan surat no STTPL/702/K/IX/2018/SPK Sektor Medan Area tanggal 13 September 2018

Setelah mendapatkan penjelasan dari polisi, perusahaan leasing itu kemudian meminta Prabowo datang dan membawa STTP asli. Saat dia tina, dia langsung diserahkan ke Mapolsek Medan Area berikut barang bukti STTLP palsu.

Seusai pembacaan dakwaan, majelis hakim menunda persidangan. Sidang selanjutnya akan digelar pekan depan dengan agenda penyampaian eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan. (*)

Konten Terkait

Pengamanan Pilkada, Massa Dorong Personel Polres Sergai

Editor Prosumut.com

Jaringan Bandar Sabu Dituntut 15 Tahun Penjara

Patroli TNI AL di Kepri Gagalkan Penyeludupan Rokok Senilai Rp5 Miliar

Editor Prosumut.com

Ratusan Pedagang IPPABAS Ancam Mogok dan Duduki PN Medan

Ridwan Syamsuri

Dituntut 12 Tahun Penjara, Bandar Narkoba Kampung Kubur Merasa Jaksa Tak Adil

Ridwan Syamsuri

Diburu BNN ke Penang, Penyelundup Narkoba 64 Kg Dipulangkan via Kualanamu

Val Vasco Venedict
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara