Prosumut
Pemerintahan

Satpol PP Bakal Razia Para Perokok

PROSUMUT – Petugas Satpol PP Kota Medan bakal merazia para perokok di ruang publik, khususnya tempat yang telah dilarang. Hal itu dilakukan untuk menegakkan Perda Kota Medan No 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Perwal Kota Medan No 35 tahun 2014.

Sekretaris Satpol PP Kota Medan, Rakhmat Harahap mengatakan, pihaknya bakal menyisir area rumah sakit (RS), sekolah dan perkantoran.

“Kita sedang melakukan penindakan kepada setiap warga yang merokok di lokasi yang sudah dilarang. Termasuk, kantor-kantor pemerintahan di Kota Medan,” ungkapnya kepada wartawan akhir pekan ini.

BACA JUGA:  Pokir Diparipurnakan, Memastikan Aspirasi Masyarakat Dihimpun

Akan tetapi, sayangnya Rakhmat tak menyebutkan secara pasti kantor mana saja yang akan dirazia. “Kita akan melakukan penertiban juga di kantor-kantor pemerintahan. Pastinya dimana, nanti kita sampaikan,” kata Rakhmat.

Ia menyebutkan, di dalam Perda Kota Medan No 3 Tahun 2014 tentang KTR, diatur tempat yang dilarang merokok. Antara lain, fasilitas kesehatan seperti RS, tempat proses belajar mengajar, tempat ibadah, tempat/fasilitas umum, tempat bermain anak, dan tempat kerja.

BACA JUGA:  Pokir Diparipurnakan, Memastikan Aspirasi Masyarakat Dihimpun

“Pelaksanaannya diatur dalam Perwal Kota Medan No 35 tahun 2014. Jika kedapatan merokok, maka akan ditindak di tempat yang telah dilarang,” cetus Rakhmat.

Rakhmat mengaku, pihaknya bersama instansi terkait sudah jauh-jauh hari melakukan sosialisasi kepada warga.

“Pada Kamis (28 November 2019) kemarin kita telah melakukan penindakan di halaman parkir Mesjid Raya Al-Mashun Medan. Ada sejumlah warga yang diamankan dan dilakukan penindakan karena kedapatan merokok. Mereka langsung disidangkan di tempat itu, karena di lokasi telah disediakan perlengkapan persidangan termasuk hakim dari PN Medan, panitera, dan jaksa dari Kejari Medan,” ungkap dia.

BACA JUGA:  Pokir Diparipurnakan, Memastikan Aspirasi Masyarakat Dihimpun

Setelah disidangkan, para pelanggar dipersilahkan untuk membayar denda sesuai yang tercantum dalam peraturan tersebut.

“Kita bukan melarang warga untuk merokok, mereka harus merokok di luar lokasi KTR demi menjaga ketertiban sekaligus melindungi kesehatan warga yang tidak merokok. Mari kita ciptakan Kota Medan Ini menjadi kota yang humanis, bukan egois,” tandas dia. (*)

Konten Terkait

Kasus Covid-19 di Sumut Terus Bertambah 

Editor Prosumut.com

Reses Anggota DPRD Sumut, Mangapul Temukan Kasus Pupuk Langka

Iuran BPJS Kesehatan Naik, Anggaran Penerima Bantuan di Sumut Melonjak

Ayo, Kibarkan Merah Putih Sebulan Penuh!

Ridwan Syamsuri

Banyak Peluang Dimiliki Medan Untuk Tarik Investor

Ondim Sebut APDESI Berkontribusi Aktif Bangun Negeri

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara