Prosumut
Kriminal

Residivis Narkoba Ditangkap Lagi, 2 Kg Sabu Disita

PROSUMUT – Menjalani hukuman kurungan penjara beberapa tahun terkait kasus penyalahgunaan narkoba, ternyata tak membuat kapok M Nazaruddin (30).

Warga Jalan Pasar VIII Gang Cendana, Desa Bandar Klippa, Percut Seituan ini ditangkap lagi oleh Polsek Percut Seituan dalam kasus yang sama, setelah bebas pada Februari 2020 lalu.

BACA JUGA:  Polisi Amankan Dua Warga Pulau Kampai

Kali ini, barang bukti narkoba yang disita polisi lumayan banyak yaitu 2 kilogram (kg) sabu. Narkoba itu disita dari rumah tersangka.

“Tersangka ditangkap di rumahnya pada Minggu pagi 23 Agustus 2020. Kemudian, dilakukan penggeledahan di rumahnya dan ditemukan sabu seberat 2 kg dibungkus teh China yang disimpan di tas warna biru dalam lemari,” ujar Kapolsek Percut Sei Tuan AKP Ricky Pripurna Atmaja, Rabu 26 Agustus 2020.

BACA JUGA:  Polisi Amankan Dua Warga Pulau Kampai

Ricky mengaku, berdasarkan pemeriksaan rekening tabungan milik tersangka terdapat transaksi diduga untuk bisnis narkoba. “Pada bulan Juli itu perputaran transaksinya mencapai Rp 180 juta,” akunya.

BACA JUGA:  Polisi Amankan Dua Warga Pulau Kampai

Kata Ricky, tersangka mengaku sudah lebih dari tiga bulan menjalankan bisnis narkoba tersebut. “Kita terus mengembangkan kasusnya untuk mengungkap jaringannya,” tandasnya. (*)

 

Reporter :
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            :

Konten Terkait

Melawan, Pencuri Bongkar Rumah Ditembak Polsek Medan Timur

admin2@prosumut

Polisi Gerebek Sarang Narkoba di Jalan Gaharu, 4 Orang Ditangkap

Butuh Komitmen Bersama Berantas Narkoba

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Dua Polisi Gadungan Perampok Truk Diringkus

Polisi Selidiki Kematian Aktivis HAM di Medan

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Kampung Narkoba, Judi dan Penadah Motor Curian di Desa Mencirim Digerebek

PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara