Prosumut
Kriminal

Rekonstruksi Tahap Ketiga, Barang Bukti Dibuang ke Semak-semak dan Dibakar di Belakang Rumah

PROSUMUT – Rekonstruksi tahap ketiga kasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jamaluddin, yang digelar penyidik Satuan Reskrim Polrestabes Medan mengungkap fakta baru, Selasa 21 Januari 2020.

Dalam rekonstruksi yang memperagakan 6 adegan tersebut, terungkap kedua tersangka M Jefri Pratama dan Reza Fahlevi membuang barang bukti berupa sarung tangan di semak-semak kawasan Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang.

Usai membuang sarung tangan, selanjutnya kedua tersangka dengan mengendarai satu sepeda motor menuju Jembatan Namorih, Kecamatan Medan Tuntungan. Dari atas jembatan, keduanya membuang handphone ke sungai.

Setelah itu, mereka beranjak menuju rumah tersangka Reza di Jalan Anyelir, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan. Di sana, keduanya membakar pakaian yang dipakai saat eksekusi di belakang rumah.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Maringan Simanjuntak mengatakan, dalam rekonstruksi ini para tersangka telah menghilangkan barang bukti dengan cara membuang dan membakarnya.

“Barang-barang yang digunakan untuk eksekusi sudah hilang, dengan cara dibuang dan dibakar. Tapi, kita mendapatkan saksi yang melihat dan mengetahui mereka di luar dari lokasi eksekusi,” ujarnya.

Ia menambahkan, setelah rekonstruksi ini pihaknya akan berkoordinasi dengan kejaksaan untuk penyusunan berkas tahap I. (*)

Konten Terkait

Babinsa Kodim Dibacok Preman di Pinang Baris

48 Orang Sudah Diperiksa Terkait Kematian Hakim PN Medan

Mobil Pick Up Siahaan Hilang Dari Halaman Rumah

admin2@prosumut

Jaringan Narkoba Internasional, 7 Diringkus, 1 Didor Karena Melawan

admin2@prosumut

Tiga Pemuda Terjaring Satgas Covid-19, Buang Ekstasi

Editor Prosumut.com

Pemuda Asal Aceh Selipkan 100 Gram Sabu di Bungkusan Nasi

Editor Prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara