PROSUMUT – Komisi IV DPRD Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait persoalan pembangunan Padel Quantum Sports & Social Club di Jalan Cemara No. 53, Kecamatan Medan Timur, yang dikeluhkan warga sekitar, Selasa 26 Mei 2026.
Dari RDP yang digelar Komisi IV DPRD Medan di gedung dewan tersebut, ditetapkan sejumlah kesepakatan antara warga Lingkungan I dan III Kelurahan Pulo Brayan Bengkel Baru, Kecamatan Medan Timur dengan pihak pengelola Padel Quantum Sports & Social Club.
Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak menyahuti keluhan warga atas dampak pembangunan lapangan padel tersebut.
Warga mengeluhkan pembangunan usaha sarana olahraga padel mengganggu lingkungan dan ketentraman warga. Selain itu, terjadi kerusakan fasilitas umum seperti jalan, drainase dan keretakan tembok rumah warga.
Setelah menerima pendapat dari sejumlah anggota dewan dari Komisi IV, Paul Mei Anton Simanjuntak meminta kepada pemilik usaha untuk segera menindaklanjuti apa yang menjadi keluhan warga.
Pengelola juga diminta menyediakan mesin pompa air yang nantinya difungsikan menyedot air bila bila terjadi banjir atau genangan air di lingkungan warga.
Kepada Dinas SDABMBK Kota Medan, diminta supaya segera memperbaiki drainase. Buruknya sistem drainase menjadi salah satu penyebab terjadinya banjir di pemukiman warga.
Dia menambahkan, untuk memastikan realisasi kesepakatan terlaksana maka akan diagendakan RDP berikutnya. (*)
Editor: M Idris

