Prosumut
Budaya

Ratusan Perempuan Sumut, Tolak RUU Ketahanan Keluarga 

PROSUMUT – Ratusan perempuan di Sumatera Utara (Sumut) dari berbagai elemen, menolak Rancangan Undang-Undang Ketahanan Keluarga. Pasalnya, regulasi tersebut dinilai diskriminatif dan mengekang kaum perempuan untuk berkembang.

Selain itu mendesak juga mendesak pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dalam peringatan Internasional Womens Days (IWD) 2020 di Lapangan Merdeka sejak tanggal 7 dan 8 Maret 2020.

Perempuan yang tergabung dalam aksi ini, seperti Pesada, Bitra,  HWDI, Yapidi, Perempuan Kepala Keluarga (Pekka). Dimana peserta ini datang dari berbagai daerah seperti, Sergei, Nias, Humbahas, Tapteng, Dairi, Samosir, Pakpak Bharat, Langkat dan Medan.

Dalam rangkaian acara peringatan hari perempuan internasional ini juga menghadirkan pemantik, Badikenita br Sitepu yang merupakan anggota DPD RI asal Sumatera Utara pada Sabtu, 7 Maret 2020.

BACA JUGA:  MABMI Perkuat Marwah Melayu dan Persatuan Masyarakat Langkat

Koordinator Pelaksana, Peringatan IWD 2020, Dina Lumbantobing menyebutkan pada, setiap peringatakan hari perempuan, pihaknya selalu fokus pada isu mengenai diskriminasi perempuan.

Saat ini yang sangat perhatian perempuan itu adalah RUU penghapusan kekerasan seksual yang tidak juga disahkan pemerintah malah tiba-tiba yang nongol RUU ketahanan keluarga yang menurutnya tidak sesuai dengan hak asasi perempuan, karena ada intervensi ke dalam institusi keluarga.

“Perempuan tidak membutuhkan RUU ketahanan keluarga. Justru kedaulatan perempuan dan keluarga ini yang harus dipenuhi negara. Bukan mengontrol mewajibkan ini dan itu, namun memenuhi kedaulatan perempuan, manusia dan rakyat. Maka RUU ketahanan keluarga kita tolak. Maka justru harus segera mengesahkan kekerasan seksual, karena ini sangat merusak tubuh jiwa dan pikiran perempuan,” terang Dina.

BACA JUGA:  Plt Bupati dan Kesultanan Langkat Bahas Budaya

Untuk itu, pihaknya mendesak Negara agar menjalankan kewajibannya untuk melindungi kami perempuan dari berbagai bentuk diskriminasi sebagaimana tercantum dalam UU HAM No.39/1999,  UU Penghapusan Berbagai Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan No.7 tahun 1984, UU Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan No 23/2004; dan melindungi anak-anak kami sesuai UU No.35/2014.

“Termasuk mensosialisasikan Revisi UU Perkawinan No.16/2019, mengenai usia minimum untuk kawin; mengawasi implementasinya di dalam masyarakat,” sebutnya.

Pihaknya juga mengingatkan Negara untuk menjalankan amanah CEDAW yang telah diundangkan di UU No.7/1984 pasal 2 yang pada dasarnya mengharuskan Negara membuat peraturan-peraturan yang tepat, termasuk pembuatan undang-undang, untuk mengubah dan menghapuskan undang-undang, peraturan-peraturan, keblasaan-kebiasaan dan praktek-praktek yang diskriminatif terhadap perempuan.

BACA JUGA:  MABMI Perkuat Marwah Melayu dan Persatuan Masyarakat Langkat

Sementara Direktur Bitra Indonesia Rusdiana, menyebutkan aksi yang digelar hari ini guna mendesak pengsahan RUU PKS dan menolak RUU Ketahanan keluarga.

“Karena sangat mendiskriminasi perempuan. perempuan tidak bisa berkembang, perempuan dikungkung kebebasannya, dan perempuan tidak bisa mengembangkan dirinya dengan baik. Dan aksi kegiatan ini untuk melawan aturan yang mendiskriminasi perempuan,” jelasnya Rusdiana.

Karena sekarang ini sambungnya, perempuan itu harus lebih bangkit, harus lebih maju, harus bersemangat.

“Oleh karenanya, kita didukung agar segala bentuk regulasi perempuan yang memproteksi perempuan harus di tolak,” pungkasnya. (*)

Konten Terkait

Ijeck Lantik Pengurus IPHI Binjai

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Jelang Imlek, Penjual Pernak-pernik Mulai Diserbu

Ayo Siapkan Waktu, Ada 17 Event di Danau Toba Tahun Ini

Val Vasco Venedict

PTPN-IV Ajamu Serahkan 45 Paket Sembako Anak Yatim

LBH-APIK Medan Launching Program Lansia Berdaya

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

‘Sapa Asik’ BPJamsostek Bagikan 10.500 Paket Sembako

admin2@prosumut
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara