Prosumut
HukumKriminal

Polda Selidiki Dugaan Penganiayaan Saksi di Polsek Percut Seituan

PROSUMUT – Polda Sumatera Utara sedang menyelidiki dugaan penganiayaan saksi kasus pembunuhan, yang mengalami luka lebam di bagian wajahnya usai menjalani pemeriksaan Polsek Percut Seituan. Bahkan, saksi yang diketahui bernama Sarpan (59) sempat dikabarkan ditahan selama 5 hari.

Kasubbid Penmas Polda Sumatera Utara AKBP MP Nainggolan  menyatakan, kasusnya masih diselidiki kenapa saksi tersebut mengalami luka lebam di sekujur tubuh dan wajahnya.

“Kasus yang di Polsek Percut Sei Tuan sudah kita selidiki,” kata MP Nainggolan, Rabu 8 Juli 2020.

Ia juga menyatakan, Kapolsek Percut Sei Tuan dan Kanit Reskrim sudah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di Mapolda Sumut. Jika memang ada pelanggaran yang ditemukan dalam kasus ini, pastinya akan ada sanksi. “Kalau terbukti tentu kita akan beri sanksi,” tegasnya.

BACA JUGA:  Legilatif Sahkan Perda Pertanggungjawaban APBD Langkat 2025

MP Nainggolan menyebutkan, bila memang terbukti bersalah maka bisa saja pejabat di Polsek Percut Sei Tuan dicopot.

“Kalau pencopotan jabatan itu namanya demosi, tergantung kesalahannya seperti apa. Pencopotan jabatan itu tergantung pimpinan,” tukasnya.

Diketahui, ratusan warga Jalan Sidumolyo, Gang Gelatik Pasar 9, Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Seituan, berunjuk rasa di Mapolsek Percut Seituan, Senin 6 Juli 2020.

BACA JUGA:  Legilatif Sahkan Perda Pertanggungjawaban APBD Langkat 2025

Pasalnya, pihak penyidik telah melakukan penahanan terhadap Sarpan selama lima hari, yang menjadi saksi dalam kasus pembunuhan. Selama ditahan, kabarnya Sarpan mendapatkan perlakuan yang tidak baik.

Warga yang melakukan aksi meminta agar rekannya Sarpan segera dibebaskan. Tak hanya itu, dengan membawa spanduk mereka meminta agar Kapolsek Percut Seituan dan Kanit Reskrimnya dicopot dari jabatannya.

Sarpan menjadi saksi kasus pembunuhan Dodi Somanto (41), yang ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan setelah bagian kepalanya dicangkul di sebuah rumah Jalan Sidumolyo, Gang Gelatik Pasar 9, Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Seituan, Kamis 2 Juli 2020.

BACA JUGA:  Legilatif Sahkan Perda Pertanggungjawaban APBD Langkat 2025

Ketika itu, Sarpan bersama Dodi sedang bekerja merenovasi rumah tersebut. Namun, Sarpan bukanlah pelaku yang membunuh Dodi. Pelakunya adalah anak pemilik rumah yang mereka renovasi, Anzar (27).

Peristiwa maut ini bermula ketika Dodi bersama Sarpan bekerja merehab dinding kamar rumah tersebut. Lalu, ketika korban dalam keadaan jongkok dan sedang mengaduk semen, datang pelaku langsung mengayunkan cangkul menebas leher korban hingga meninggal dunia. (*)

 

Reporter : Rayyan Tarigan
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            :

Konten Terkait

Polda Sumut Musnahkan 151,71 Kg Sabu, 58.241 Ekstasi dan 81,71 Kg Ganja

Editor Prosumut.com

Kasus Penipuan ASN Kemendagri, Poldasu Diminta Tetap Profesional

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Suami Tewas Dibantai Selingkuhan Istri

Ridwan Syamsuri

Warga Bandung Gagal Bawa 30 Kg Ganja dari Aceh

admin2@prosumut

Tim Elang Sakti Amankan Dua Pelaku Pencurian di Tebingtinggi 

Editor Prosumut.com

Bayar Lahan Eks HGU Telah Hapus Buku, BPN Disebut Pungli

Ridwan Syamsuri
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara