PROSUMUT – Pelarian Mahyarudin Siregar (35) kandas di tangan petugas Jahtanras Polres Asahan, Jumat (7/12). Pelaku pembunuhan Rudi Selamat (45) itu diringkus di areal perkebunan kelapa sawit, Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau.
Aksi itu bermula saat korban bersama putrinya Novi, mendatangi rumah tersangka di Dusun XI Aek Polan, Desa Buntu Pane, Kecamatan Buntu Pane, Kabupaten Asahan, Senin (3/12) lalu. Kedatangan korban untuk mencari istrinya bernama Susilawati.
Benar saja, istrinya ternyata sedang bersama tersangka. Adu mulut berujung perkelahian tak dapat dielakkan di depan putrinya.
Novi melihat kepala bapaknya dipukuli oleh tersangka. Bukan itu saja, tersangka juga menikami korban menggunakan senjata tajam.
Korban berusaha melarikan diri. Namun, tersangka terus mengejar korban hingga tersungkur ke dalam parit.
Tersangka kemudian kembali menghujamkan senjata tajam ke tubuh korban. Akhirnya, korban pun tewas di lokasi kejadian.
Tak sampai di situ, tersangka kemudian mengejar Novi anak korban. Ia juga diancam akan dibunuh.
Beruntung, anak korban dapat melarikan diri. Kemudian, tersangka bersama istri korban juga melarikan diri menggunakan sepeda motor milik korban.
Peristiwa itu kemudian dilaporkan warga sekitar ke Mapolres Asahan. Setelah empat hari, petugas Unit Jahtanras Sat Reskrim Polres Asahan berhasil mengendus jejak keduanya.
Berdasarkan informasi, pasangan selingkuh itu melarikan diri dan bersembunyi di perkebunan kelapa sawit Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau.
Dalam perburuan tersangka, petugas lebih dulu meringkus Susilawati di rumah saudara tersangka di Kecamatan Kepenuhan Hulu Kabupaten Rokan Hulu. Berbekal keterangan Susilawati, petugas melanjutkan pengejaran terhadap tersangka Mahyarudin.
Akhirnya, Mahyarudin berhasil dibekuk di areal sungai perkebunan kelapa sawit. Saat ditangkap, tersangka melawan dan coba melarikan diri.
Petugas terpaksa menyarangkan timah panas di kaki tersangka. Selanjutnya, tersangka diboyong menuju Polres Asahan
Kapolres Asahan AKBP Faisal F Napitupulu, SIK, MH mengatakan, motif pembunuhan ini berawal dari permasalahan rumah tangga korban.
“Motif kasus pembunuhan ini akibat cinta segitiga, di mana istri korban selingkuh. Istri korban juga ditetapkan sebagai tersangka karena turut membantu tersangka dan melarikan barang milik korban,” kata Faisal didampingi Kasat Reskrim AKP Ricky Pripurna Atmaja di Mapolres Asahan, Sabtu (8/12).
Faisal menyebut, keduanya akan dijerat Pasal 340 subsider Pasal 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
“Dari tersangka MS, disita barang bukti satu bilah pisau yang digunakan oleh tersangka, 2 unit handphone dan satu unit sepeda motor milik korban,” pungkasnya.(iam/ed).