Prosumut
Kriminal

Pengedar Sabu Diringkus di Warnet Jalan Ayahanda

PROSUMUT – Pengedar sabu diringkus personel Reskrim Polsek Medan Baru saat berada di Warnet Ruben Jalan Ayahanda, Kecamatan Medan Petisah.

Pengedar sabu yang diciduk berinisial RJ alias Kojek (38), penduduk Jalan Pasundan Gang Delima, Medan.

Kapolsek Medan Baru Kompol Aris Wibowo mengatakan, tertangkapnya tersangka ini berawal dari adanya informasi masyarakat yang menyatakan kalau di Jalan Ayahanda sering terjadi transaksi peredaran narkoba. Kemudian, ditugaskan personel untuk melakukan penyelidikan di tempat tersebut.

Personel melakukan penyelidikan ke lapangan hingga ke warnet tersebut. Benar saja, personel melihat seorang pria dengan ciri-ciri yang diinformasikan.

Tanpa buang waktu, tersangka langsung kita amankan. Setelah diamankan, selanjutnya dilakukan penggeledahan.

“Petugas menemukan dari saku celananya 1 bungkus rokok yang di dalamnya berisi 2 bungkus plastik klip bening, di mana salah satunya terdapat sabu. Selain itu, sebilah pisau yang dimodifikasi dari gunting berwarna putih dan 1 kunci letter T,” ungkap Aris, Senin 7 Desember 2020.

Ditambahkannya, dari hasil intrograsi, tersangka mengakui mengedarkan sabu. “Kita masih dalami lebih lanjut kasusnya, dan tersangka sudah ditahan untuk proses hukum,” tandasnya. (*)

 

Reporter : Rayyan Tarigan
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : 

Konten Terkait

Lagi, Polisi Gerebek Gang Jati, Satu Orang Diamankan

Kurir Sabu 4 Kg, Divonis Maksimal 15 Tahun

Tiga Kurir 990 Gram Sabu Diadili, Diupah Rp10 Juta

Sepanjang 2019, Terjadi 33.753 Kasus Kejahatan di Sumut

Bandar Togel Jalan Aman Diciduk, Polisi Sita Buku Tafsir Mimpi

Kesal Dituduh Mencuri, 2 Anak di Tapsel Tega Habisi Ayahnya

Val Vasco Venedict
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara