Prosumut
Hukum

Terpidana Kasus Penipuan, Dijebloskan ke Rutan

PROSUMUT – Arina Ivan Deloreys Sihombing (53) warga Jalan Setia Budi Komplek Tasbih Kelurahan Tanjung Sari Kecamatan Medan Selayang harus mendekam di sel tahanan Rutan Wanita Tanjung Gusta Medan.

Dia dijemput oleh tim eksekusi Pidum Kejari Medan, untuk menjalani hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dalam perkara penipuan yang membelitnya, Rabu (7 Agustus 2019) siang.

“Wanita itu dieksekusi atas putusan MA no 1289 K/Pid/2016 tertanggal 21 Februari 2017, yang kita terima pada Januari 2019 lalu,” ucap Kasi Pidum Kejari Medan, Parada Situmorang.

BACA JUGA:  Pemprov Sumut Bentuk Satgas Judi Online, Awasi ASN hingga Pegawai BUMD

Parada menjelaskan Arina merupakan terpidana dalam kasus penipuan senilai Rp524.300.000. Di Pengadilan Negeri Medan, wanita itu dihukum 1 tahun 6 bulan penjara.

Kemudian kasus ini bergulir di Pengadilan Tinggi Medan dan hasilnya menguatkan putusan PN Medan.

Ditingkat Kasasi di Mahkamah Agung juga menjatuhkan hukuman yang sama seperti di Pengadilan Negeri Medan.

“Terpidana sempat kita masukan dalam Daftar Pencarian Orang saat kita terima salinan putusan itu pada Januari 2019 silam,” sebut Parada.

BACA JUGA:  Pemprov Sumut Bentuk Satgas Judi Online, Awasi ASN hingga Pegawai BUMD

Saat dijemput wanita itu bersikap kooperatif. Tim yang diketuai Rambo L Sinurat langsung memboyongnya ke Kejari Medan untuk proses administrasi.

“Saat ini dia sudah berada di Rutan Wanita untuk menjalani masa hukumannya,” terang Parada.

Kasus ini bermula pada 21 Agustus 2013 lalu, saat korban Resmin Bako merasa yakin bahwa tanah miliknya dikawasan Desa Siraja Hutagalung Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara bisa terjual melalui jasa terpidana.

Ketika itu, Ivan menyakinkan yang membeli lahan milik korban adalah DL Sitorus.

BACA JUGA:  Pemprov Sumut Bentuk Satgas Judi Online, Awasi ASN hingga Pegawai BUMD

Merasa yakin tanahnya bakal dibeli oleh pengusaha perkebunan tersebut, ia pun rela mengeluarkan uang Rp524.300.000,- dengan dalih sebagai ongkos Jakarta-Medan, penginapan hotel serta biaya notaris dan administrasi lainnya.

Namun setelah uang diberikan kepada Ivan, namun belum ada kejelasan dan perkembangan serta selalu menghindar ketika korban meminta uangnya dikembalikan.

Merasa telah ditipu, korban melaporkan Ivan warga Jalan Setia Budi Komplek Tasbih Blok F No.72, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, kepada pihak kepolisian. (*)

Konten Terkait

Dugaan Pelanggaran Seleksi KPID, Ketua Komisi A DPRD Sumut Dilaporkan ke BKD

Polisi Cari Pembuat Video Penggeledahan Rumah Dodi Shah

Val Vasco Venedict

Mucikari Ini Banderol Gadis Dibawah Umur Rp 2 Juta Sekali Short Time

Ridwan Syamsuri

HAN di Sumut; 2 Napi Anak Langsung Bebas

Ridwan Syamsuri

Proses Sidang Pemohon PKPU PT Sinar Menara Deli Dihentikan

Terkat PSU di Sumut, Pemda Didesak Terbitkan Perwal dan Perbub

Editor Prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara