Prosumut
Pemerintahan

Pemkab Labuhanbatu Sampaikan Mekanisme Pendataan dan Penetapan Penerima BLT-DD

PROSUMUT – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Labuhanbatu sudah menyampaikan Surat Edaran (SE) Bupati tentang mekanisme pendataan dan penetapan penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD).

Plt Kepala Dinas PMD Labuhanbatu Abdi Jaya Pohan kepada wartawan mengatakan, dalam pekan depan diharapkan nama para penerima BLT-DD sudah ada. Sebab bantuan ini menjadi persyaratan untuk pencairan Dana Desa tahap I 2021.

BACA JUGA:  Plt Bupati dan Kesultanan Langkat Bahas Budaya

Sementara terkait jumlah penerima BLT tersebut, Abdi menyebutkan bahwa pihaknya sudah menyampaikan ke desa dan sudah tercantum dalam lampiran SE Bupati Labuhanbatu.

“Diperkirakan jumlah penerima BLT-DD sebanyak 11.646 KK. Berdasarkan persentase maksimal per desa,” katanya.

BACA JUGA:  MABMI Perkuat Marwah Melayu dan Persatuan Masyarakat Langkat

Adapun syarat penerima BLT-DD lanjutnya, adalah keluarga miskin non PKH, Non kartu Prakerja, Non Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Dan yang berhak untuk mendapatkan  BLT-DD adalah masyarakat miskin dan masyarakat yang terdampak Covid-19 di setiap desa. (*)

BACA JUGA:  Meriahkan HUT ke-81 RI, Pemprov Sumut Ajak Warga Kibarkan Merah Putih Mulai 1 Agustus

 

Reporter : Hendro Syahputra Nasution
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : 

Konten Terkait

Bupati Batubara Sambut Kerjasama Dengan UISU

admin2@prosumut

Gubernur Sumut Harus Mampu Hindari Kepentingan Parpol dalam Pengisian Jabatan Eselon II

Tak Perlu Banyak Perda, Yang Penting Berkualitas

valdesz

KPPU dan Pemprov Sumut Bentuk Satgas Pengawasan Kemitraan

admin2@prosumut

Pimpinan DPRD Medan Desak Dinas SDABMBK Segera Buat Kolam Retensi Atasi Banjir di Medan Tembung

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

HUT Korpri di Langkat, Santuni Anak Yatim dan Terbangkan 2 Anggota Umroh

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara