Prosumut
InfrastrukturPemerintahan

Perda RTRW Kota Medan Perlu Direvisi, Sasar Bagian Utara

PROSUMUT – Karena keterbatasan lahan, Pemko Medan menilai perlu dilakukan revisi terhadap Perda Nomor 13/2011 tentang Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Medan.

Hal ini dipicu tingginya permintaan pasar untuk kebutuhan pembangunan fisik, seperti bagian Utara kota.

Hal itu diungkapkan Kepala Bapedda Kota Medan Irwan Ritonga dalam rapat konsultasi publik Revisi RTRW Kota Medan Tahun 2011-2031 di Balai Kota Medan, Kamis 15 Agustus 2019.

“Dengan revisi yang dilakukan, kita harapkan dapat menjadikan Kota Medan memiliki daya saing dan daya tarik sebagai daerah tujuan investasi,” ujarnya.

Kata Irwan, pembangunan Kota Medan semakin berkembang pesat  sehingga dinilai perlu adanya revisi RTRW guna memberikan kemudahan dan mempercepat perkembangan terhadap Kota Medan.

“Sebagai contoh hutan lindung di bagian utara Medan, ditempat ini masih  harus diberi zonasi agar kita tau mana yang daerah pemukiman dan menjadi ruang terbuka hijau (RTH). Dengan demikian pembangunan yang dilakukan kedepannya tidak lagi menimbulkan permasalahan,” ungkapnya.

Diriya berharap rapat tersebut menghasilkan solusi guna pemanfaatan ruang daratan, lautan dan udara untuk aktifitas pembangunan kota berbasis ekonomi di sektor perdagangan dan jasa.

Termasuk berbasis pariwisata serta industri yang berwawasan lingkungan.

“Saya harap dengan revisi ini nantinya menghasilkan perencanaan yang baik dan sempurna, sehingga  dapat membawa Kota Medan menuju kota berkelas internasional di masa mendatang,” harap Irwan.

Sementara Kabid Fisik dan Tata Ruang Bappeda Kota Medan Fery Ichsan mengatakan, Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Kota Medan 2006-2026 secara ekonomis, dalam 20 tahun kedepan akan ditandai dengan produktivitas ekonomi yang tinggi.

Hal ini akan mendorong peningkatan produksi dan pendapatan masyarakat dalam jangka panjang.

Dengan begitu, dapat membentuk perekonomian kota yang tangguh, dinamis, progresif dan merata.

“Dalam 20 tahun kedepan apakah rencana terkait Kota Medan tersebut dapat tercapai dengan rencana alokasi ruang sebesar perumahan dan permukiman seluas 14.ribu ha atau 54,47%, perdagangan dan jasa seluas 836,82 ha atau 3,16%, kawasan industri seluas 1.373.83 ha atau 5,18%, fasilitas umum seluas 453,96 ha atau 1,71%, kawasan khusus seluas 636 ha atau 2,4% dan kawasan pertanian seluas 200 ha atau 0,75%,” kata Fery.

Menurut dia, kawasan utara yang meliputi Medan Belawan, Medan Labuhan, Medan Deli, dan Medan Marelan tidak mengalami perkembangan signifikan dan cenderung tertinggal dari pusat kota.

Karenanya diharapkan kedepan, dapat menjadi pusat kegiatan jasa dan perdagangan regional, pusat pelayanan transportasi, sosial budaya, dan pusat kegiatan industri serta pusat pertahanan keamanan.

“Sebagian arahan pengalokasian kawasan lindung yakni mangrove seluas 1.029 ha berada di kawasan utara. Sementara kriteria penentuan distribusi ruang terbuka hijau kawasan perkotaan belum dijadikan sebagai acuan dalam menentukan rencana pola ruang kawasan lindung tersebut. Salah satu contoh kebutuhan RTH dalam rangka meminimalisir gas buangan CO2 dan kriteria lain,” sebutnya.

Fery berharap pemerataan pembangunan mampu mengembangkan kawasan Medan Utara lebih berkembang dan tingkat perekonomian semakin meningkat.

“Kita berupaya memeratakan pembangunan di daerah Utara guna meningkatkan kesejahteraan dan meningkatkan perekonomian didaerah tersebut,” pungkasnya. (*)

Konten Terkait

Gugus Tugas Covid-19 Asahan Terima Lagi Bantuan Masyarakat

admin2@prosumut

Sekretariat DPRD Medan Gelar Penyuluhan Pengelolaan Arsip Dinamis 2025

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Pemkab Langkat Kembangkan 30 Desa Wisata, Penggerak Ekonomi Baru

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Tiga Gelombang Massa Geruduk Kejatisu

Ridwan Syamsuri

Peringatan HANI 2020, Ini Kata BNNK Sergai

admin2@prosumut

Rudi Alfahri Jemput Aspirasi Warga di Bawah Guyuran Hujan

admin2@prosumut
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara