Prosumut
Umum

Pabrik Perakit Mancis yang Terbakar Diduga Ilegal

PROSUMUT – Pascaterbakar hebat, rumah yang dijadikan pabrik rumahan perakit mancis di Jalan Perintis Kemerdekaan, Dusun IV, Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Langkat ternyata beroperasi secara ilegal atau tanpa mengantongi izin.

Hal tersebut diungkapkan Pengawas Disnaker Sumut UPT I Wilayah Kerja Binjai-Langkat, Mahipal Nainggolan ketika diwawancarai di lokasi kejadian, Jumat (21/6/2019).

BACA JUGA:  PT Sekoci Pasang Plang Penolakan di Kebun 358,17 Hektare, Tegaskan Sengketa Masih Berproses di PN Stabat

“Belum ada izin dari perangkat daerah. Pengusaha akan dipanggil terkait ini,” katanya.

Sementara itu, mantan pekerja seorang perempuan berhijab menyatakan, mereka bekerja merakit mancis. Mulai dari masang baut mancis dan mengisi cairan gasnya.

Setiap yang bekerja ada sistem kunci pintu. Menurutnya, ini dilakukan untuk keamanan dan menghindari potensi pencurian.

BACA JUGA:  Poin Penuh Melayang, Wasit Usir Kiper PSMS

“Kalau kerja semua pintu ditutup. Paling dari satu pintu saja di belakang, untuk keluar masuk,” ucapnya.

Warga lain juga berpendapat, tempat tersebut diduga ilegal. Sebab, tidak sembarang orang dapat keluar masuk.

BACA JUGA:  Poin Penuh Melayang, Wasit Usir Kiper PSMS

“Ilegal ini pabriknya. Orang itu dikunci di dalam, kalau sedang kerja. Enggak bisa asal keluar masuk,” ujarnya.

Sebelumnya, 30 nyawa terpanggang dalam pabrik rumahan tersebut. 25 korban di antaranya ‎dewasa dan 5 anak. Jenazah sudah dibawa ke RS Bhayangkara Medan.(*)

Konten Terkait

Usai Dijemput dan Dirawat, Meimeris Dijenguk Edy Rahmayadi

Hasil Akhir; Sukses Tekuk Dortmund 5-0, Muenchen Berada di Puncak

Ridwan Syamsuri

Pelajar SMAN 2 Binjai Ramaikan Turnamen Catur HUT Golkar

TPL Hadiri Pesta Bona Taon PSBI Wilayah Parapat

Prediksi Pertandingan Liga Spanyol: Real Madrid vs Celta Vigo

Pro Sumut

Diskusi Interaktif REI Sumut, Pengusaha Butuh Kepastian Perizinan

PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara