Prosumut
Kriminal

Oknum Sipir dan Istri Kompak Edar 20 Kg Sabu

PROSUMUT – Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali gagalkan peredaran gelap sabu dengan jumlah barang bukti yang cukup fantastis.

Sebanyak 20.570 gram sabu diamankan dari tangan oknum Sipir Lapas Kelas II B Langsa, Aceh Timur dan istrinya.

“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang didapat Tim Pemberantasan BNN bahwa ada pengiriman narkotika dari Malaysia menuju ke perairan Aceh Timur dengan menggunakan boat,” ujar Kepala Penindakan BNN, Irjen Pol Arman Depari, Jumat (11/10/2019).

Dari hasil penyelidikan, tim BNN berhasil kantongi satu nama oknum Sipir berinisial D (36). D diamankan di kawasan Langsa pada senin (7/10/2019).

“Pengembangan dilakukan, tim BNN menggeledah rumah D di kawasan Idi Rayeuk, Aceh Timur, dan berhasil mengamankan 1 karung sabu dari dalam lemari dapurnya,” tutur pria berdarah Karo ini.

Petugas turut mencokok isrti D berinisial N (31) karena terlibat dalam kasus tersebut.

“Istrinya pun menunjukkan satu bungkus ukuran kecil barang bukti lainnya,” sebutnya.

Kepada petugas, D mangaku sebelumnya menerima 48 kg shabu, namun saat ditangkap hanya tersisa 20 kg sabu.

“Sedangkan 18 kg dan 10kg sabu lainnya telah didistribusikan ke pengedar lainnya,” kata Arman.

Tim BNN juga menyita 1 unit mobil dan 2 unit HP milik kedua tersangka.

“Atas perbuatanya, kedua tersangka terancam Pasal 114 Ayat (2) & Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.(*)

Konten Terkait

Hakim Bingung, Terdakwa Kosmetik Ilegal Berubah Kelamin

Cabuli Gadis Dibawah Umur, Pria Ini Diserahkan ke Polisi

Ridwan Syamsuri

Perampok Motor Wartawan Diringkus Polda Sumut

Curi Kabel Tower, Bachtiar Diringkus Polisi

Anggota Panwascam Medan Baru Babak Belur Diduga Dikeroyok Tim Calon DPD RI 

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

25 Kg Ganja Asal Aceh Gagal Dikirim ke Palembang

PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara