Prosumut
Umum

Lagi, Kantor Gubsu Didemo Buruh Tani

PROSUMUT – Kantor Gubernur Sumatera Utara kembali didemo oleh sekelompok masyarakat yang mengatasnamakan Aliansi Tanah untuk Rakyat (ATR), Kamis, 7 Februari 2019. Tidak banyak perbedaan dari demonstrasi di hari sebelumnya, kedatangan massa ATR yang berjumlah puluhan juga untuk menuntut penyelesaian konflik pertanahan.

Massa datang dengan menampilkan beberapa spanduk bertuliskan aspirasi-aspirasi mereka. Serta diwarnai dengan orasi langsung menggunakan pengeras suara.

Koordinator Aksi, Harun Nuh mengatakan, aksi tersebut mereka gelar sebagai bentuk penyambung lidah rakyat, terkhusus para petani kecil yang mendapat diskriminasi dari pihak perkebunan.

“Ini aksi seruan kepada Pemerintah Sumatera Utara, itu yang penegak hukum. Karena yang kita lihat konflik pertanahan di Sumatera Utara ini terlalu cukup lama sekali tidak terselesaikan. Jadi banyaknya para mafia-mafia tanah yang tumbuh subur di Sumatera Utara yang menguasai tanah ratusan hektare ini tidak pernah tersentuh dengan hukum. Tetapi ketika rakyat kecil yang menguasai sebidang tanah, selalu cepat sekali pemerintah ini melakukan tindakan. Nah, kali ini kita turun ke jalan untuk memberikan sinyal pertama kepada Gubernur Sumatera Utara, jangan takut, jangan ragu menindak para mafia tanah di Sumatera Utara, baik itu di perkebunan maupun di kehutanan, baik itu di perusahaan swasta ataupun di perusahaan negara, jadi jangan lagi tebang pilih dalam soal penegakan hukum,” ungkap Harun.

Selain itu, Harun menegaskan, jika pihaknya sangat ingin agar kasus-kasus penguasaan lahan secara ilegal di Sumatera Utara agar cepat terselesaikan.

Karena, pihaknya merasa memiliki hak atas tanah yang dikuasai para pengembang, hal itu sesuai dengan Perpres Nomor 86 Tahun 2018 Tentang Reforma Agraria.

“Kapolda Sumatera Utara telah memberikan satu contoh kepada salah seorang yang menguasai tanah, Kapolda telah melakukan pemeriksaan. Jadi itu satu sinyal dari Kapolda harus kita ikuti, masih banyak lagi mafia-mafia yang harus benar-benar diperiksa. Jadi ini para penguasa tanah yang menguasai tanah perkebunan, yang kita dengar di PTPN II, coba itu dicek kembali. Apakah itu dikuasai secara ilegal atau legal. Kalau ilegal harus dikembalikan kepada negara, dan negara harus memberikan kepada rakyat kecil sesuai Perpres Nomor 86 Tahun 2018,” kata Harun. (*)

Konten Terkait

Dugaan Oknum Polisi Bunuh Istri, Polda Masih Kumpul Alat Bukti

Editor prosumut.com

Kapolda Sumut Sebut Ancaman Teroris Masih Ada

Editor prosumut.com

Jaringan Teroris Kian Massif Rekrut Perempuan, Ini Spekulasi Pengamat

Val Vasco Venedict

Lebaran Pertama ke Cendana, Prabowo Dijamu Bekas Kakak Ipar

Val Vasco Venedict

Prediksi Liga Inggris: Leicester vs Manchester City – 3 April 2021

Pro Sumut

Besok Ada Badai Matahari Menuju Bumi

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara