Prosumut
Umum

Kurir Sabu Asal Aceh Gagal Terima Rp 10 Juta

POSUMUT – Zulkarnain (32), gagal mendapatkan upah Rp 10 juta. Sebab, warga Jalan Payamening, Desa Alupuno, Kabupaten Bireun, Aceh keburu ditangkap saat membawa  narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 6 bungkus berat sekira 450, 8 gram.

Tersangka disergap petugas Unit Reskrim Polsek Patumbak di Pool Bus PT ALS Jalan Sisingamangaraja Medan, kemarin malam. Rencananya, barang haram tersebut akan dibawa tersangka ke Lampung.

“Tersangka mengaku diupah Rp 10 juta jika berhasil mengantarkan sabu tersebut kepada pemesannya di Lampung,” ujar Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Fachreza melalui Kanit Reskrim Iptu Philip Purba, Senin 10 Agustus 2020.

BACA JUGA:  Ustaz Koko Liem Ajak Jemaah Perbaiki Diri di Momen Tahun Baru Islam 1448 H

Namun, Philip belum bisa memastikan tersangka spesialis kurir atau memang baru pertama kali melakukan aksinya. Sebab, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka untuk mengungkap jaringannya. “Masih kita dalami,” ucap Philip.

Disebutkan dia, penangkapan tersangka bermula dari laporan masyarakat, adanya seorang calon penumpang bus ALS asal Aceh dicurigai membawa narkoba. Petugas langsung melakukan penyelidikan hingga penangkapan dan penggeledahan.

BACA JUGA:  Bukan Khusus Wali Kota Medan, Anggaran Rp1,1 M Air Mineral untuk Agenda Resmi Selama Setahun

Hasilnya, ditemukan 6 bungkus sabu yang disembunyikan tersangka di balik celana dalam yang dipakainya.

“Setelah dilakukan pemeriksaan kepada orang tersebut, benar diduga membawa sabu yang ditaruh di dalam celana dalam tersangka sebanyak 6 bungkus. Setelah ditimbang, beratnya 450, 8 gram,” bebernya.

Kepada penyidik, tersangka mengaku hendak mengantarkan sabu tersebut kepada pemesannya di Lampung. Namun, tersangka mengaku tidak tahu pemesan barang haram tersebut, karena hanya dipandu melalui telepon seluler oleh pemiliknya.

BACA JUGA:  Jaga Keandalan Sistem Kelistrikan, PLN UP2B Sumbagut Rampungkan Pemeriksaan SCADA di GI Subulussalam

“Tersangka mengaku tidak tahu siapa pemesan sabu itu. Dia mengaku hanya diarahkan melalui ponsel,” tukas Philip sembari menambahkan, tersangka diganjar  Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (*)

 

Reporter : Rayyan Tarigan
Editor        : Iqbal Hrp 
Foto            : 

Konten Terkait

Kedua Kubu Harus Bangun Optimisme Publik

Val Vasco Venedict

Cegah PMK, Ketua DPRD: Perketat Keluar Masuk Hewan Ternak!

Jalan Provinsi di Batang Serangan Langkat Amblas

Editor Prosumut.com

Diduga Ditabrak Truk, Wanita Pengendara Motor Tewas Mengenaskan

Editor Prosumut.com

Kapolres Asahan Ajak Santri Pondok Pesantren Darul Islah Terus Berbuat Kebaikan

Ridwan Syamsuri

Warga di Besitang Tangkap Buaya Liar yang Resahkan Masyarakat

PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara