Prosumut
Umum

Kurir Sabu Asal Aceh Gagal Terima Rp 10 Juta

POSUMUT – Zulkarnain (32), gagal mendapatkan upah Rp 10 juta. Sebab, warga Jalan Payamening, Desa Alupuno, Kabupaten Bireun, Aceh keburu ditangkap saat membawa  narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 6 bungkus berat sekira 450, 8 gram.

Tersangka disergap petugas Unit Reskrim Polsek Patumbak di Pool Bus PT ALS Jalan Sisingamangaraja Medan, kemarin malam. Rencananya, barang haram tersebut akan dibawa tersangka ke Lampung.

“Tersangka mengaku diupah Rp 10 juta jika berhasil mengantarkan sabu tersebut kepada pemesannya di Lampung,” ujar Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Fachreza melalui Kanit Reskrim Iptu Philip Purba, Senin 10 Agustus 2020.

BACA JUGA:  Rico Waas Beri Atensi Khusus Peranan Perempuan Dalam Pembangunan Kota Medan

Namun, Philip belum bisa memastikan tersangka spesialis kurir atau memang baru pertama kali melakukan aksinya. Sebab, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka untuk mengungkap jaringannya. “Masih kita dalami,” ucap Philip.

Disebutkan dia, penangkapan tersangka bermula dari laporan masyarakat, adanya seorang calon penumpang bus ALS asal Aceh dicurigai membawa narkoba. Petugas langsung melakukan penyelidikan hingga penangkapan dan penggeledahan.

BACA JUGA:  Rico Waas Beri Atensi Khusus Peranan Perempuan Dalam Pembangunan Kota Medan

Hasilnya, ditemukan 6 bungkus sabu yang disembunyikan tersangka di balik celana dalam yang dipakainya.

“Setelah dilakukan pemeriksaan kepada orang tersebut, benar diduga membawa sabu yang ditaruh di dalam celana dalam tersangka sebanyak 6 bungkus. Setelah ditimbang, beratnya 450, 8 gram,” bebernya.

Kepada penyidik, tersangka mengaku hendak mengantarkan sabu tersebut kepada pemesannya di Lampung. Namun, tersangka mengaku tidak tahu pemesan barang haram tersebut, karena hanya dipandu melalui telepon seluler oleh pemiliknya.

BACA JUGA:  Rico Waas Beri Atensi Khusus Peranan Perempuan Dalam Pembangunan Kota Medan

“Tersangka mengaku tidak tahu siapa pemesan sabu itu. Dia mengaku hanya diarahkan melalui ponsel,” tukas Philip sembari menambahkan, tersangka diganjar  Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (*)

 

Reporter : Rayyan Tarigan
Editor        : Iqbal Hrp 
Foto            : 

Konten Terkait

22 Hari Sudah Bocah Gilang Terlelap

Val Vasco Venedict

Total Kasus Konfirmasi Covid-19 Kini 3.759, Bertambah 241 Orang

admin2@prosumut

31 Polisi di Polda Sumut Dipecat!

Val Vasco Venedict

Longsor Lagi di Sibolangit, Arus Lalin Medan-Berastagi Terputus

Bocah Tujuh Tahun Tewas Tenggelam di Sergai

Ridwan Syamsuri

3.300 Kacamata Gerhana Matahari Buatan UMSU Pecahkan Rekor MURI

PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara