PROSUMUT – Sulit dan mahalnya urusan dokumen Pendirian Bangunan Gedung (PBG), diduga menjadi salah satu penyebab banyaknya ditemukan bangunan tanpa izin di lapangan.
Hal ini menjadi perhatian serius Komisi IV DPRD Kota Medan, apalagi akibat banyaknya bangunan tidak memiliki izin telah berdampak terhadap kebocoran PAD yang cukup besar.
Atas dasar itu, Komisi IV DPRD Medan yang membidangi pembangunan, sepakat mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) PBG.
“Sebagai hak inisiatif DPRD Medan, kami mengajukan Ranperda PBG ke Bapemperda DPRD Medan. Kita harapkan tahun 2027 telah masuk menjadi Prolegda,” ujar Anggota DPRD Medan Lailatul Badri kepada wartawan baru-baru ini.
Menurut politisi Partai Kebangkitan Bangsa ( PKB) ini, hal itu sudah menjadi kesepakatan mereka dan iuga akan menjadi agenda kerja Komisi IV DPRD Medan.
Kata Lailatul Badri, hal yang paling penting dalam Ranperda PBG nanti yaitu terkait mahalnya biaya konsultan bangunan dan arsitek.
“Perlu dievaluasi sekaligus membenahi sistem PBG. Tentu sekaligus memangkas birokrasi hambatan perizinan dan memutus praktik pungli, sehingga dengan demikian akan mengoptimalkan PAD,” ujarnya.
Diutarakan dia, banyak pemilik bangunan enggan mengurus PBG karena mahalnya biaya konsultan. “Bayangkan saja, biaya konsultan bisa lima kali lipat dari besarnya biaya retribusi PBG. Ini kan aneh, maka pemilik bangunan malas mengurus PBG,” jelasnya.
Karena itu, perlu diselaraskan agar masyarakat tidak terlalu terbebani. “Ke depan, semua bangunan harus memiliki PBG sehingga penataan kota terjaga dan PAD meningkat serta terhindar dari kebocoran retribusi,” papar Lela.
Ia berharap kepada Dinas Perkimcikataru Kota Medan agar proaktif terkait usulan inisiatif DPRD Medan tentang Ranperda PBG. Selain itu, ke depannya dinas tersebut dapat bekerja profesional dan tidak menghambat proses perizinan demi keuntungan pribadi.
“Dalam penggodokan Ranperda PBG nanti akan melibatkan banyak elemen masyarakat. Intinya jangan sampai menyulitkan satu pihak, tetapi tetap sama sama diuntungkan dan berpedoman sesuai aturan,” pesannya.
Ia menambahkan pihaknya akan membuat satu draf usulan yang berpedoman kepada UU Cipta kerja.
“Di Undang Undang Cipta Kerja ada beberapa sanksi bagi siapapun yang tidak memiliki PBG baik sanksi tertulis hingga pembongkaran bangunan.
Jadi, akan kita usulkan denda 10 persen dari nilai bangunan bila tidak ada PBG sebagaimana diatur pada Pasal 24 Undang Undang Cipta Kerja,” pungkasnya. (*)
Editor: M Idris
previous post

