Prosumut
Korupsi

Kepala Puskemas di Labuhan Batu Jadi Tersangka Penyelewengan Dana JKN dan BOK

PROSUMUT – Nama MHJ (41), Kepala Puskemas Parlayuan, Kecamatan Rantau Utara ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Labuhan Batu dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) dugaan penyelewengan dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK).

“Kepala Puskemas Parlayuan berinisial MHJ sudah ditetapkan sebagai tersangka, saat ini sudah ditahan,” ujar Kasat Reskrim Polres Labuhan Batu AKP Jama Kita Purba, Kamis 15 Agustus 2019.

Kata Jama, untuk 6 orang lain yang diamankan dalam OTT kasus ini masih sebatas saksi karena tidak terbukti terlibat. “Untuk 6 orang lainnya sudah dipulangkan,” cetusnya.

Menurut dia, pihaknya masih terus mendalami dan melakukan pengembangan kasus tersebut. Bahkan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain. “Terus kita dalami kasusnya,” tandas Jama.

Diketahui, Polres Labuhanbatu mengamankan 7 orang saat melakukan OTT di Puskesmas Parlayuan, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Selasa 13 Agustus 2019.

Selain itu, turut diamankan uang sebesar Rp188 juta, dua lembar daftar hadir atau nama-nama pegawai/staf yang menerima dana JKN Puskesmas Parlayuan. Kemudian, selembar daftar rekapan nama-nama penerima dana JKN yang akan dilakukan pemotongan.

Adapun ketujuh orang yang diamankan yaitu MHJ (41) Kepala Puskesmas Parlayuan, HM (45) Bendahara BOK Puskesmas Parlayuan, SUB (33) Bendahara JKN Puskesmas Parlayuan.

Selanjutnya, SD (40), NH (42) dan NIR (33), yang merupakan staf Puskesmas Parlayuan. Sedangkan satu orang lagi ialah AFN (26), TKS Puskesmas Parlayuan. (*)

Konten Terkait

Wali Kota Medan Terjaring OTT KPK, Begini Kata Kapolda

Terima Suap dari Pengusaha Tamin Sukardi, Hakim Merry Purba Divonis 6 Tahun, Denda Rp 200 Juta

Val Vasco Venedict

Kejari Tebingtinggi Tangkap Buronan Korupsi Tanggul Sungai Padang

admin2@prosumut

Korupsi Kredit Fiktif Rp23 M, Mulyono Dituntut 14 Tahun Bui

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Korupsi Proyek DAS Rp261 Juta, Direktur CV Manyabi Group Disidang

Napi Korupsi Segera Dipindah ke Nusa Kambangan

Val Vasco Venedict
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara