Prosumut
Warga berpose membawa poster bertuliskan keprihatinan kebakaran hutan dan lahan di kawasan Landasan Ulin, Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Kamis (19/9/2019). Kota Banjarbaru kini berstatus darurat Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) karena paling terdampak Karhutla dan Satgas Karhutla bersama relawan pemadam kebakaran beserta warga terus berupaya memadamkan Karhutla yang terus meluas di sejumlah daerah Provinsi Kalsel. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/foc.
Umum

Jangan Main Api di Sumut! Direksi Perusahaan Karhutla Langsung Dipidanakan

PROSUMUT – Kepolisian Daerah Sumut tidak akan tedeng aling-aling soal karhutla.

Jika sudah cukup bukti lapangan, polisi akan memproses secara hukum perusahaan yang sengaja membakar hutan dan lahan di Sumut.

Wakapolda Sumut Brigjen. Pol. Mardiaz Kusin Dwihananto, mengatakan pihaknya akan memeriksa izin lokasi atau HGU perusahaan tersebut.

BACA JUGA:  Legilatif Sahkan Perda Pertanggungjawaban APBD Langkat 2025

Jadi polisi mencoba untuk direksi agar bertanggung jawab juga kepada anak buahnya atau karyawannya dan juga wilayah yang dia kuasai yang diberikan izin oleh pemerintah.

“Apabila hasil penyelidikan kedapatan ada perintah untuk membakar kepada karyawannya, maka kami akan melakukan tindakan dengan memproses secara hukum. Jika tidak, kami akan melakukan penahanan untuk melakukan pertanggung jawabkan perbuatannya. Jangan nanti ada wilayah HGU, yang dikorbankan karyawan dan warga setempat,” tegas Mardiaz.

BACA JUGA:  MABMI Perkuat Marwah Melayu dan Persatuan Masyarakat Langkat

Selain itu, Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi juga mengatakan di antara daerah-daerah itu, Dairi dan Labuhan Batu Selatan yang paling parah terpapar asap.

Untuk itu segera siapkan masker untuk rakyat khususnya di wilayah Labusel yang asap sudah mulai tebal di sana.

BACA JUGA:  Imigrasi Berkantor Di Langkat, Pemkab Proyeksikan Program

Untuk mengantisipasi hal tersebut Pemprov Sumut bersama pihak Kepolisian sepakat untuk mencabut izin perusahaan yang menyebabkan terjadinya kebakaran.

“Kita akan lakukan tindakan tegas sampai ke tingkat pencabutan izin kalau itu benar benar dilakukan suatu perusahaan yang lalai,” katanya. (*)

Konten Terkait

Kapolres Ajak Masyarakat Nias di Asahan Tetap Kompak

Ridwan Syamsuri

Ondim: Semoga Pemuda Muhammadiyah Berkontribusi Dalam Kemaslahatan Umat

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Seratusan Pendemo Diamankan, 3 Reaktif Covid-19

Editor Prosumut.com

Bersihkan Bantaran Sungai, Kadis di Binjai Cekcok dengan Pedagang

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

TNI AU Beri Bantuan Sembako Kepada Korban Banjir di Medan

Editor Prosumut.com

Kasatreskrim Polres Sergai Kasi Bingkisan ke Petugas Pam Lebaran

admin2@prosumut
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara