Prosumut
Umum

Disuap Rp45 Juta, Wasit Liga 3 Ditetapkan Tersangka

PROSUMUT – Satgas Antimafia Bola kembali menetapkan tersangka terkait pengaturan skor di sepak bola nasional.

Setelah menjebloskan empat orang ke balik jeruji, kini satu nama lain kembali ditetapkan sebagai tersangka yaitu seorang wasit Liga 3 bernama Nurul Safarid.

Nurul merupakan wasit tengah yang memimpin pertandingan leg II Liga 3 Zona Jawa Timur antara tuan rumah Persibara Banjarnegara vs Persekabpas Pasuruan di Stadion Soemitro Kolopaking pada 16 Oktober 2018.

BACA JUGA:  Pemkab Langkat Ingin Terapkan Satu Data dan Geospasial

Ketika itu, Persibara menang dengan skor telak 3-0 setelah kalah 2-3 pada leg pertama.

Ketua Tim Media Satgas Anti Mafia Bola, Kombes Pol Argo Yuwono, mengatakan Nurul menerima uang dari eks anggota Komisi Wasit PSSI Priyanto dan mantan anggota Komisi Disiplin PSSI Dwi Irianto alias Mbah Putih yang sebelumnya telah berstatus tersangka.

“Nurul Safarid menerima uang suap dari Priyanto dan Dwi Irianto sebesar Rp 45 juta untuk menguntungkan Persibara dengan rincian, Rp 40 juta tunai dan Rp 5 juta transfer,” ujar Argo dalam keterangannya, Selasa (8/1/2018).

BACA JUGA:  Sebulan, 33 Kasus Narkoba Jaring 34 Tersangka

Argo menuturkan, Nurul ditangkap saat berada di Garut, Jawa Barat, Senin (7/1) dikutip dari Kumparan.

Menurutnya, sebelum pertandingan Persibara melawan Persekabpas, Nurul menggelar pertemuan di Hotel Central Banjarnegara dengan Priyanto, anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI Johar Lin Eng, Mbah Putih, Anik Yuni Artika Sari, serta dua asisten wasit, dan seorang wasit cadangan.

“Dalam pertemuan itu membahas pertandingan Persibara melawan Persekabpas agar perangkat pertandingan menguntungkan atau memenangkan Persibara,” katanya.

BACA JUGA:  Amrizal SH MH Tegaskan Tak Maju sebagai Calon Ketua PWI Sumut 2026-2031

Penetapan Nurul sebagai tersangka merupakan pengembangan kasus dari laporan eks manajer Persibara Banjarnegara Lasmi Indaryani ke Satgas Anti Mafia Bola pada Desember lalu.

Dengan penetapan tersangka Nurul, hingga saat ini polisi telah menetapkan lima orang tersangka.

Sebelumnya, pihak kepolisian telah menetapkan Johar Lin Eng, Priyanto, Anik Yuni Artika Sari, dan Dwi Irianto alias Mbah Putih. (editor)

Konten Terkait

Operasi Yustisi, Polsek Sipispis Tindak Pelanggar Prokes Covid-19 

Editor Prosumut.com

Abang Becak Tebingtinggi Tolak Gojek

Usbat Ganjar Gelar Pelatihan Salat Istikharah, Tarik Minat Majelis Taklim dan Warga Langkat

Plt Bupati dan Kesultanan Langkat Bahas Budaya

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Diduga Terlibat Kerusuhan Demo, Ketua KAMI Medan Ditangkap

Editor Prosumut.com

Telkomsel Dukung Evakuasi dan Penyelamatan Korban Pesawat SJ-182

Editor Prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara