PROSUMUT – Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Provinsi Sumatera Utara (Provsu) pada tahun 2023 memberikan bantuan secara stimulan untuk rehabilitasi maupun pembangunan sebanyak 624 rumah tidak layak huni bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang tersebar di 14 kabupaten/kota.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas PKP Provsu Alfi Syahriza saat temu pers yang dipandu oleh Kabid Informasi dan Komunikasi Dinas Kominfo Provsu, Harvina Zuhra di Kantor Gubernur Sumut Jalan Diponegoro, Medan, Selasa 4 April 2023.
Alfi menjelaskan, pembangunan maupun rehabilitasi rumah tidak layak huni adalah salah satu program Pemerintah Provsu dalam menangani kebutuhan rumah tidak layak huni bagi MBR dan melibatkan swadaya masyarakat. Bantuan tersebut diberikan berupa dana stimulan sebesar Rp30 juta untuk masing-masing rumah yang akan dibangun atau direhab.
Kegiatan ini merupakan upaya meningkatkan kualitas hunian masyarakat melalui pemberian bahan bangunan sebagai stimulan kepada penerima manfaat. Pemberian bahan bangunan disertai dengan pendampingan ini diharapkan membangkitkan motivasi dan prakarsa rumah tangga dalam meningkatkan fisik rumah.
Disebutkan Alfi, program ini dilaksanakan dua tahun sekali untuk setiap kabupaten/kota yang sudah pernah mendapatkan bantuan stimulan karena ini sifatnya bantuan sosial. Untuk rehabilitasi maupun pembangunan lingkungan kumuh itu sendiri, usulannya berdasarkan usulan dari kabupaten/kota masing-masing yang kemudian diverifikasi Dinas Perkim Provsu.
“Selain bantuan untuk perumahan, kami juga bekerjasama dengan kabupaten/kota mengerjakan program peremajaan jalan dan drainase lingkungan,” ujar Alfi.
Lebih lanjut dia mengatakan, kegiatan pembangunan rumah secara swadaya seringkali belum memenuhi kualitas rumah layak huni, seperti sarana, prasarana, dan utilitas yang memadai kepada masyarakat berpenghasilan rendah.
Adapun sasaran adalah rumah tidak layak huni yang merupakan tanah milik sendiri, bangunan yang belum selesai dari yang sudah diupayakan oleh masyarakat atau terkena konsolidasi tanah, relokasi dalam rangka peningkatan perumahan dan permukiman kumuh.
“Kami terus berkonsentrasi menangani permukiman kumuh, disitu ada perbaikan rumah. Rumah yang diperbaiki itu adalah rumah tidak layak huni.
Rumah bagus juga kalau tidak ada akses sanitasi, juga dikatakan rumah tidak layak huni. Peruntukan program ini ditujukan kepada masyarakat berpenghasilan rendah di bawah Rp8 juta setiap bulannya, yang kemudian akan diberikan bantuan dimana bantuan ini diberikan untuk per keluarga bukan perorangan,” terang Alfi.
Alfi menuturkan, perumahan dan permukiman sebenarnya sangat menarik walaupun tidak seseksi tentang konstruksi jalan dan jembatan.
Apalagi terkait rumah tidak layak huni dan masyarakat berpenghasilan rendah. Jika bercerita tentang kemiskinan, Dinas Sosial harus ikut dan UMKM juga berperan untuk dapat bekerjasama menyukseskan program ini.
“Kita perbaiki sarana dan prasarananya, ada jalan lingkungan ada drainase lingkungan. Kegiatan ini tidak bisa serta merta hanya Dinas Perkim Provsu saja.
Diketahui dalam pelaksanaannya, ada SK Bupati atau Walikota sehingga masing-masing daerah harus memiliki pengetahuan bahwa ini mau dikemanakan?
Kalau tentang prasarana, okelah bisa kita sediakan tetapi pengelolaannya bagaimana? Makanya ini kerja bersama dan karya bersama tidak bisa hanya Medannya saja atau provinsinya saja, tidak bisa begitu” tandas Alfi. (*)
Editor: M Idris