PROSUMUT – Pendaftaran Hak Cipta dan Hak Merek bisa dilakukan di Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) 2026.
Hak Kekayaan Intelektual (HKI) ini dapat didaftarkan di Stan Dinas Pariwisata Kota Medan, Paviliun Pemko Medan.
“Selama kegiatan PRSU 2026 (3 Juli – 2 Agustus 2026), Dinas Pariwisata Kota Medan memfasilitasi pendaftaran HKI.
Namun pendaftaran HKI tersebut hanya ada dua jenis, yaitu Hak Cipta dan Hak Merek,” ungkap Ainul, pegawai Dinas Pariwisata Kota Medan yang bertugas di PRSU, Sabtu 18 Juli 2026.
Dijelaskannya, Hak Cipta diberikan kepada pelaku seni atau pencipta atas karya ciptaannya di bidang ilmu pengetahuan dan sastra. Sedangkan Hak Merek diberikan kepada pelaku usaha atau UMKM.
“Sudah banyak pelaku usaha yang datang langsung mendaftarkan. Sejauh ini mereka masih tahap konsultasi untuk kelengkapan administrasi,” sebut Ainul.
Terkait syarat-syarat pendaftaran Hak Cipta dan Hak Merek, sambung Ainul, bisa datang langsung ke Stan Dinas Pariwisata Kota Medan, Paviliun Pemko Medan. Selain itu, bisa juga dicek secara online atau di media sosial Dinas Pariwisata Kota Medan.
“Selama lebih kurang sebulan kami hadir di PRSU untuk lebih mendekatkan diri guna memberikan layanan kepada masyarakat, khususnya terkait Hak Kekayaan Intelektual,” pungkasnya. (*)
Editor: M Idris

