Prosumut
Kesehatan

BPJS Kesehatan Diminta Tiadakan Rujukan Berjenjang Bagi RS Pendidikan

PROSUMUT – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan diminta meniadakan rujukan berjenjang kepada rumah sakit (RS) pendidikan. Permintaan ini disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Medan, Edwin Effendi.

Menurut Edwin, RS Pendidikan tentunya telah diwajibkan untuk memberikan pelayanan kesehatan, baik primer, sekunder dan tersier. Hal ini tertuang dalam PP 93 tahun 2015 tentang RS Pendidikan.

“BPJS Kesehatan harus mempertimbangkan PP 93 tentang RS Pendidikan. Dalam PP tersebut, pada Pasal 12 menyebutkan, Rumah Sakit Pendidikan utama harus melaksanakan pelayanan kesehatan primer, pelayanan kesehatan sekunder, dan pelayanan kesehatan tertier,” ungkapnya, kepada wartawan Senin 20 Mei 2019.

BACA JUGA:  Puncak Harganas ke 32 di Labuhanbatu, BKKBN Sumut: Kualitas Keluarga Tentukan Arah Kemajuan Bangsa

Ia melanjutkan, artinya RSUD dr Pirngadi Medan selaku RS Pendidikan harusnya boleh menerima pasien yang ingin mendapatkan pelayanan primer, sekunder dan tersier. Hal itu boleh dilakukan tanpa harus menunggu pasien rujukan dari RS kelas C.

“RS pendidikan harus melaksanakan pelayanan kesehatan primer. Jadi seharusnya, pasien bisa langsung ke RS pendidikan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan primer, sekunder dan tertier,” jelasnya.

Edwin juga meminta BPJS Kesehatan mempertimbangkan pembayaran klaim RS yang melayani spesialisasi di luar kompetensinya. Karena ada RS kelas C memberikan pelayanan kesehatan yang seharusnya dilayani di RS kelas B.

“Jadi BPJS harus mempertimbangkan pembayaran klaim tersebut,” ucapnya.

BACA JUGA:  Forwakes Sumut Gelar Seminar HAN 2025: 'Melindungi Anak, Menjaga Masa Depan Bangsa'

Direktur RSUD dr Pirngadi Medan, dr Suryadi SpPD mengakui sejak diberlakukannya rujukan berjenjang itu, 40 persen pasien rawat jalan di rumah sakitnya mengalami penurunan.

Karena itu, ia berharap, tidak diberlakukannya sistem rujukan berjenjang, karena banyak pasien yang mau berobat ke RSUD dr Pirngadi.

“Dalam rapat kita dengan Dinas Kesehatan, bagian hukum Pemko Medan dan BPJS Kesehatan, intinya bagaimana masyarakat banyak berobat. RS Pirngadi merupakan RS pendidikan, utamanya untuk para dokter dan tenaga medis,” ujarnya.

Untuk itu, Suryadi berharap sistem berjenjang tidak diberlakukan di rumah sakit karena banyak pasien mau ke Pirngadi. Ia juga menyatakan dalam Peraturan Pemerintah (PP) menyebutkan, rumah sakit type B bisa melayani pelayanan tersier.

BACA JUGA:  Forwakes Sumut Gelar Seminar HAN 2025: 'Melindungi Anak, Menjaga Masa Depan Bangsa'

“PP No 93 tahun 2015 mengartikan pasien dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) bisa langsung ke RS kelas B, apalagi untuk pelayanan sekunder. Sementara BPJS Kesehatan berdasarkan SK Direktur harus melalui rujukan berjenjang,” tutur Suryadi.

“RS Pirngadi memiliki potensi dengan letaknya strategis di tengah kota, SDM cukup dan mumpuni, tenaga yang konsulen. Jadi kita tinggal menyempurnakan alat-alat kesehatan,” tandasnya.

Diketahui, pemberlakuan rujukan berjenjang yang diberlakukan BPJS Kesehatan telah memberikan dampak bagi rumah sakit. Dampaknya, menyebabkan turunnya jumlah kunjungan pasien yang berimbas pada menurunnya pendapatan rumah sakit.(*)

Konten Terkait

ASN Langkat Meninggal Dunia Positif Covid-19

Editor Prosumut.com

Tindaklanjut Kerjasama, RSUP HAM Terima Kunjungan King Salman Relief

Editor prosumut.com

Darurat Covid-19 di Sumut, Gubernur Siapkan Posko Evakuasi Utama

admin2@prosumut

Lapas Binjai Bentuk Satgas Cegah Penyebaran Virus Corona

admin2@prosumut

Pasien Positif Covid-19 Sumut Naik Drastis, 1.232 Kasus

admin2@prosumut

Hari Ibu, DWP RSUP HAM Gelar Seminar Tingkatkan Kualitas Diri Kaum Perempuan

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara