PROSUMUT – Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Sumut mencatat di sepanjang tahun 2018 ada Rp17 triliun uang tidak layak edar atau 45 persen dari uang masuk atau disetorkan dari Perbankan yang ada di Sumut.
“Tahun 2018, dari Rp36 Triliun yang masuk ke BI Sumut sekitar 40 sampai 45 persen itu, uang tidak layak edar. Sekitar Rp 17 Triliun sudah tidak layak edar,” ungkap Kepala Devisi Sistem Pembayararan dan Pengelola Uang Rupiah Kantor Perwakilan BI Sumut, Budi Raharjo, Kamis (17/1/2019).
Sementara itu, BI Sumut melakukan penyitaan uang palsu sepanjang tahun 2018 sebanyak 5.480 lembar atau meningkat dibandingkan tahun 2017, dengan jumlah 5.236 lembar. Seluruh uang palsu tersebut sudah dimusnahkan oleh pihak BI Sumut.
“Rata-rata uang palsu pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu. Uang kecil juga ada,” jelas Budi.
Begitupun, Budi enggan membeberkan jumlah total uang palsu secara nominal.
Sementara itu, Direktur BI Sumut, Andiwiana S, menjelaskan uang tidak layak edar diterima BI Sumut dari masyarakat melalui perbankan, didominasi pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu. Ia mengatakan dengan jumlah Rp17 Triliun dikategorikan cukup besar uang tidak layak edar diterima BI Sumut.
“Seperti kita kampanyekan, agar uang tidak dilipat, harusnya disimpan dengan baik. Dapat memperlakukan uangnya dengan baik,” ungkap Andi.
Melalu media massa ini, BI Sumut mengimbau masyarakat untuk menyimpan uang dengan baik. Karena, Andi menyebutkan untuk memproduksi atau mencetak uang dan mendistribusikan biayanya cukup besar, yang harus dikeluarkan BI untuk menggantikan uang yang tidak layak tersebut. (And-Editor)