Prosumut
Umum

PT Sekoci Pasang Plang Penolakan di Kebun 358,17 Hektare, Tegaskan Sengketa Masih Berproses di PN Stabat

PROSUMUT — PT Sekoci memasang plang penolakan di areal perkebunan seluas sekitar 358,17 hektare di Desa Sekoci, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Pemasangan plang tersebut dilakukan sebagai bentuk pemberitahuan kepada publik sekaligus penegasan posisi hukum perusahaan atas areal perkebunan yang selama ini mereka kelola.

Dalam plang tersebut, PT Sekoci menyatakan bahwa areal perkebunan masih memiliki dasar hak berupa Hak Guna Usaha (HGU). Pihak perusahaan menyebut dokumen HGU yang mereka miliki masih berlaku hingga 2035.

Berdasarkan pemberitaan sejumlah media, PT Sekoci memiliki HGU Nomor 1, sebelumnya Nomor 461, atas nama PT Sekoci dengan luas 358,17 hektare. HGU tersebut disebut diterbitkan pada tahun 2000 dan berlaku hingga 2035.

Pemasangan plang dilakukan di tengah sengketa pengelolaan areal perkebunan tersebut.

Persoalan mencuat setelah PT Agrinas Palma Nusantara menerbitkan pemberitahuan yang menyebut areal seluas 358,17 hektare tersebut sebagai “Kebun Eks PT Sekoci” dan menyatakan pengelolaannya diberikan kepada PT Qori Cipta Harapan.

Menurut keterangan yang disampaikan PT Sekoci, kegiatan operasional pengelolaan oleh pihak tersebut mulai dilakukan pada 4 Agustus 2026.

PT Sekoci kemudian mempertanyakan dasar hukum penggunaan istilah “Eks PT Sekoci”, mengingat manajemen perusahaan menyatakan PT Sekoci masih eksis sebagai badan hukum dan tetap menjalankan kewajiban korporasi, termasuk kewajiban perpajakan.

BACA JUGA:  Poin Penuh Melayang, Wasit Usir Kiper PSMS

PT Sekoci juga mempersoalkan pengambilan hasil panen kelapa sawit pada 4 Agustus 2026.

Menurut keterangan manajemen, hasil panen yang dikerjakan tenaga kerja PT Sekoci kemudian diambil oleh PT Qori Cipta Harapan.

Perusahaan mempertanyakan dasar kewenangan, dokumen yang mendasari tindakan tersebut, serta tujuan pengiriman hasil panen.

Sengketa Kini Masuk Pengadilan

Persoalan tersebut kini telah dibawa ke jalur hukum melalui Pengadilan Negeri Stabat.

Berdasarkan data SIPP Pengadilan Negeri Stabat, perkara dengan nomor 70/Pdt.G/2026/PN Stb tercatat sebagai perkara Perbuatan Melawan Hukum, dengan:

  • Penggugat: PT Sekoci
  • Tergugat I: PT Qori Cipta Harapan
  • Tergugat II: PT Agrinas Palma Nusantara

Perkara tersebut tercatat pada SIPP PN Stabat dan menjadi dasar bahwa sengketa antara para pihak telah masuk dalam proses peradilan.

Sebelumnya, Direktur Legal PT Sekoci Agus Sidauruk menyatakan gugatan tersebut didaftarkan secara daring pada 14 Agustus 2026.

PT Sekoci mempertanyakan dasar pengambilalihan pengelolaan kebun serta meminta agar status kawasan dan status hak atas lahan diverifikasi melalui mekanisme resmi dan transparan.

Berawal dari Koperasi Para Karyawan PTP III

Di balik sengketa tersebut terdapat sejarah panjang mengenai asal-usul perkebunan.

Salah seorang pendiri dan pemegang saham PT Sekoci, Wilson Manurung, menjelaskan bahwa cikal bakal usaha tersebut berasal dari para pegawai PT Perkebunan III (PTP III).

BACA JUGA:  Poin Penuh Melayang, Wasit Usir Kiper PSMS

Menurut Wilson, sekitar tahun 1974, para pegawai PTP III membentuk sebuah koperasi yang kemudian dikenal sebagai Koperasi Sekoci. Usaha tersebut dikembangkan sebagai investasi bersama sekaligus persiapan sumber penghasilan bagi para anggota ketika memasuki masa pensiun.

“Tujuannya kami saat itu sederhana, dengan perhitungan nanti ketika pensiun, kami bisa memperoleh penghasilan yang menyerupai pensiun,” ujar Wilson sebagaimana dikutip ANTARA.

Seiring berjalannya waktu, usaha tersebut berkembang dan kemudian berubah menjadi PT Sekoci. Sejumlah pemberitaan menyebut terdapat 76 pemegang saham saat ini, yang terdiri dari para pemegang saham dan ahli warisnya.

Dengan demikian, menurut pihak PT Sekoci, perkebunan tersebut bukan sekadar aset komersial, tetapi juga berkaitan dengan sumber penghasilan para pensiunan PTP III dan keluarga mereka.

PT Sekoci: Hak Kami Harus Dihormati Selama Sengketa Berjalan

Perwakilan PT Sekoci menegaskan bahwa pihaknya menolak pengalihan pengelolaan kebun kepada pihak lain selama persoalan hukum mengenai status dan hak atas areal tersebut masih berjalan.

“Kami sudah mendaftarkan perkara ini ke pengadilan. Selama proses hukum masih berjalan, kami meminta seluruh pihak menghormati proses hukum dan tidak melakukan tindakan yang dapat memperkeruh keadaan,” ungkap Lawyer PT Sekoci, Ranto Sibarani kepada media, beberapa waktu lalu.

PT Sekoci juga meminta agar persoalan mengenai status HGU, status kawasan, kewenangan pengelolaan, serta dasar pengalihan kepada pihak ketiga dibuktikan melalui dokumen dan mekanisme hukum yang berlaku.

BACA JUGA:  Poin Penuh Melayang, Wasit Usir Kiper PSMS

Sikap tersebut sejalan dengan pernyataan manajemen PT Sekoci sebelumnya yang meminta agar seluruh dokumen yang menjadi dasar penguasaan dan pengalihan pengelolaan dibuka secara transparan.

Meminta Pemerintah dan Aparat Mengawal Proses Hukum

Melalui pemasangan plang tersebut, PT Sekoci mengimbau seluruh pihak, termasuk masyarakat di sekitar areal perkebunan, agar menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Perusahaan meminta tidak ada tindakan yang berpotensi memperbesar konflik di lapangan dan berharap seluruh pihak menunggu proses hukum serta menghormati keputusan pengadilan.

PT Sekoci juga berharap pemerintah dan aparat penegak hukum dapat memastikan proses penyelesaian sengketa berjalan secara adil, transparan dan sesuai hukum, termasuk memberikan ruang bagi seluruh pihak untuk menyampaikan bukti dan argumentasi masing-masing.

Bagi PT Sekoci, perkara ini tidak hanya menyangkut pengelolaan lahan seluas 358,17 hektare, tetapi juga menyangkut keberlangsungan perusahaan dan kepentingan puluhan pemegang saham yang sebagian merupakan pensiunan PTP III beserta ahli warisnya.

“Kami bukan konglomerat. Kami hanya ingin mempertahankan apa yang selama ini kami bangun dan perjuangkan untuk hari tua kami” ungkap salah satu pendiri PT Sekoci, Manurung. (*)

Editor: Val Vasco Venedict

Konten Terkait

Plt Bupati Langkat Monitor SPBU

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Prajurit Satgas Yonif 126/KC Latih Pramuka Mendirikan Tenda

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Telkomsel Hadirkan BTS Berteknologi Go Green Fuel Cell

Editor Prosumut.com

Lion Air Group Kembali Buka Penerbangan Domestik

admin2@prosumut

Usbat Ganjar Gelar Pelatihan Salat Istikharah, Tarik Minat Majelis Taklim dan Warga Langkat

Korsel Cemaskan Korut Aktifkan Kembali Situs Peluncuran Rudal

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara