PROSUMUT – Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Medan menyoroti Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) APBD 2025 Kota Medan yang mencapai Rp592,22 miliar atau sekitar 10,15 persen dari total anggaran. Idealnya, dana sisa anggaran harus ditekan hingga mendekati angka nol.
Hal itu diungkapkan Fraksi Demokrat DPRD Medan melalui Anggota DPRD Kota Medan Muslim Harahap saat Rapat Paripurna di Gedung DPRD Medan, Selasa 7 Juli 2026.
Dalam rapat paripurna tersebut, Fraksi Demokrat DPRD Medan menerima dan menyetujui Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2025. Namun demikian, dinilai pelaksanaan anggaran belum sepenuhnya optimal.
Disampaikan Muslim Harahap, besarnya SiLPA menunjukkan pelaksanaan program pembangunan Pemko Medan belum berjalan maksimal.
Selain itu, alokasi anggaran untuk kawasan Medan Utara belum sesuai target RPJMD yang mengarahkan porsi anggaran sekitar 35 persen dari APBD Kota Medan.
Lebih lanjut disampaikannya, Fraksi Demokrat DPRD Medan meminta Pemko Medan mempercepat proses pengadaan barang dan jasa. Tender diharapkan dimulai sejak Januari agar pekerjaan fisik dapat berjalan paling lambat April.
Fraksi Demokrat juga menyoroti realisasi Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Medan yang baru mencapai sekitar 16 persen. Angka itu masih di bawah ketentuan minimal 30 persen, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Karena itu, diminta kepada Pemko Medan mengalokasikan anggaran untuk penyelesaian lahan RTH.
Di sektor infrastruktur, Fraksi Demokrat meminta penanganan drainase dan perbaikan jalan tetap menjadi prioritas.
Pada bidang pendidikan, diminta program yang belum terealisasi pada 2025 diprioritaskan dalam APBD 2026. Seluruh OPD juga diminta memperbaiki perencanaan agar tidak ada lagi program yang gagal dilaksanakan.
“Kami meminta seluruh OPD lebih matang dalam menyusun perencanaan program dan kegiatan agar tidak lagi terjadi program yang tidak terlaksana serta realisasi anggaran dapat sesuai dengan perencanaan,” pungkas Muslim Harahap. (*)
Editor: M Idris

