Prosumut
Hukum

Pengedar Sabu di Jalan Pimpinan Pasrah Diadili

PROSUMUT – Dua pengedar sabu seberat 8 gram, Dwi Tri Purnomo dan Khairul Solih Nasution (berkas terpisah) pasrah saat disidang di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin 25 Maret 2019.

Keduanya ditangkap saat transaksi pada Desember 2018.

“Terdakwa Dwi Tri Purnomo dan Khairul Solih Nasution menjual narkotika jenis sabu di sekitar Jl Pimpinan Medan Perjuangan. Kemudian atas perintah pimpinan (kepolisian), saksi Redi Yudha dan saksi Aditya Pratama Ramadhan bersama dengan rekan saksi lainnya melakukan penyelidikan,” tutur JPU di depan hakim.

BACA JUGA:  Walau Telah Ditempati Sejak 1970, Rumah Mantan Bupati Karo Seluas 3.317 Meter Malah Diklaim Milik Pemkab

“Dari hasil penyelidikan, benar ada peredaran narkotika di daerah Jalan Pimpinan yang dilakukan oleh terdakwa,” sambungnya.

Dari pengembangan, informan polisi kemudian berpura-pura memesan sabu dari terdakwa Khairul.

“Informan memesan 10 gram. Harganya kira-kira Rp800 ribu per gramnya,” urai jaksa.

Setelah sepakat, terdakwa kemudian menyuruh informan ke Jalan Pimpinan untuk mengambil barang haram itu di sebuah warung.

BACA JUGA:  Wacana PK Eksekusi Pasar Sambas Dinilai Lemah, Begini Penjelasan Pakar Hukum

“Sedangkan saksi Redi Yudha dan saksi Aditya Pratama berada tidak jauh dari tempat tersebut untuk memantau dan menunggu informasi dari informan lain,” ujar jaksa.

Tak lama, begitu informan polisi memberi aba-aba, Redi Yudha dan Aditya Pratama kemudian menangkap kedua terdakwa saat bertransaksi.

“Dari tangan terdakwa Dwi Tri ditemukan satu bungkus klip tembus pandang berisi sabu. Kedua terdakwa mengaku mendapat sabu tersebut dari Nanim (DPO). Dari hasil penjualan akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp500 ribu,” tandas jaksa.

BACA JUGA:  Walau Telah Ditempati Sejak 1970, Rumah Mantan Bupati Karo Seluas 3.317 Meter Malah Diklaim Milik Pemkab

Setelah barang buktinya diamankan dan ditimbang, ternyata berat bersih sabunya hanya mencapai 8,72 gram.

Perbuatan kedua terdakwa diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

Konten Terkait

Plesetan Mars ABRI Kritik Konstruktif, AJI Desak Robertus Robet Dibebaskan

Val Vasco Venedict

Kapolda Sumut Lantik 5 Kapolres Baru

Editor prosumut.com

Warga Hamparan Perak Banderol Lutung Budeng Rp300 Ribu

Ridwan Syamsuri

Kompol Sarponi Pimpin Apel Gabungan PAM Gereja di Tebingtinggi

Editor Prosumut.com

Terduga Pengedar dan Penyedia Lapak Kabur, 2 Orang Negatif Dipulangkan

Ridwan Syamsuri

Jaksa Tuntut Bandar Sabu 10 Tahun Penjara

Ridwan Syamsuri
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara