PROSUMUT – Dua pengedar sabu seberat 8 gram, Dwi Tri Purnomo dan Khairul Solih Nasution (berkas terpisah) pasrah saat disidang di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin 25 Maret 2019.
Keduanya ditangkap saat transaksi pada Desember 2018.
“Terdakwa Dwi Tri Purnomo dan Khairul Solih Nasution menjual narkotika jenis sabu di sekitar Jl Pimpinan Medan Perjuangan. Kemudian atas perintah pimpinan (kepolisian), saksi Redi Yudha dan saksi Aditya Pratama Ramadhan bersama dengan rekan saksi lainnya melakukan penyelidikan,” tutur JPU di depan hakim.
“Dari hasil penyelidikan, benar ada peredaran narkotika di daerah Jalan Pimpinan yang dilakukan oleh terdakwa,” sambungnya.
Dari pengembangan, informan polisi kemudian berpura-pura memesan sabu dari terdakwa Khairul.
“Informan memesan 10 gram. Harganya kira-kira Rp800 ribu per gramnya,” urai jaksa.
Setelah sepakat, terdakwa kemudian menyuruh informan ke Jalan Pimpinan untuk mengambil barang haram itu di sebuah warung.
“Sedangkan saksi Redi Yudha dan saksi Aditya Pratama berada tidak jauh dari tempat tersebut untuk memantau dan menunggu informasi dari informan lain,” ujar jaksa.
Tak lama, begitu informan polisi memberi aba-aba, Redi Yudha dan Aditya Pratama kemudian menangkap kedua terdakwa saat bertransaksi.
“Dari tangan terdakwa Dwi Tri ditemukan satu bungkus klip tembus pandang berisi sabu. Kedua terdakwa mengaku mendapat sabu tersebut dari Nanim (DPO). Dari hasil penjualan akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp500 ribu,” tandas jaksa.
Setelah barang buktinya diamankan dan ditimbang, ternyata berat bersih sabunya hanya mencapai 8,72 gram.
Perbuatan kedua terdakwa diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)