PROSUMUT – Komisi IV DPRD Medan merasa kecewa terhadap kepala Dinas Perkimcikataru Medan yang tidak koperatif menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah pemilik bangunan yang menyalahi aturan di Gedung DPRD Medan, Senin 13 April 2026.
Rapat semestinya digelar mulai pukul 10.30 Wib dengan mengundang sejumlah pemilik bangunan. Namun hingga pukul 11.30 WIB, pihak Dinas Perkimcikataru Medan tidak hadir. Parahnya, pemberitahuan dari dinas tersebut tidak bisa hadir tidak ada.
Sementara sejumlah anggota DPRD Medan, seperti Ketua Komisi IV Paul Mei Anton Simanjuntak bersama Wakil Ketua Komisi IV M Afri Rizki Lubis dan Lailatul Badri sudah menunggu lama.
Begitu juga pemilik bangunan dan pihak kelurahan, Dinas DPMPTSP Medan serta Satpol PP Medan juga sudah menunggu sejak awal.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Medan, M Afri Rizki Lubis langsung mengambil sikap dengan menunda rapat. “Rapat kita tunda karena Dinas Perkimcikataru Medan tidak koperatif,” kata M Afri Rizki Lubis.
Rizki menambahkan, pihaknya menyayangkan Dinas Perkimcikataru yang tidak pernah datang tepat waktu. “Bukan hanya sekali atau dua kali? Apakah karena kurang pemahaman atau kurang berkompeten sebagai kabid, mau pun kepala seksinya,” kesalnya. (*)
Editor: M Idris

