PROSUMUT – Tiga kapal ikan asing ditangkap Komando Armada (Koarmada) I karena melakukan illegal fishing (menangkap ikan secara ilegal). Penangkapan dilakukan di Perairan Natuna, Kepulauan Riau.
“KRI Teuku Umar-385 Satuan Kapal Eskorta (Satkor) Koarmada I berhasil satu menangkap Kapal Ikan Asing (KIA) yang diduga melakukan kegiatan illegal fishing di wilayah Perairan Zona Ekonomi Eklusif Indonesia Natuna Utara, Kamis (21/3),” ujar Kadispen Koarmada I TNI AL, Letkol Laut (P) Agung Nugroho, dalam keterangan tertulisnya, Minggu 25 Maret 2019.
Dijelaskan Agung, saat sedang patroli di wilayah perairan Indonesia, KRI Teuku Umar-385 mendapati sebuah kapal yang sedang melakukan illegal fishing.
Kemudian, tim satgas melakukan pengejaran dan dilakukan penangkapan. Setelah diperiksa, KIA tersebut bermuatan 1 palka ikan campuran.
“Dari hasil pemeriksaan diketahui nama Kapal BV 4356 TS, kebangsaan Vietnam. Nakhoda Nguyen Dong, jumlah ABK (Anak Buah Kapal) 9 WNA Vietnam, muatan 1 palka ikan campuran,” kata Agung seperti dilansir dari detik.
“Saat ditangkap KIA Vietnam tersebut sedang melaksanakan kegiatan illegal fishing,” tambah Agung.
Sedangkan dua kapal lain yang juga melakukan illegal fishing, ditangkap oleh KRI Tarakan-905.
“Saat ini, kapal kapal tersebut diamankan di Lanal Batam karena diduga melakukan pelanggaran,” pungkasnya.(*)