Prosumut
Pemerintahan

Lagi, Komisi IV DPRD Medan Rekomendasi Segel Bangunan Ilegal di Jalan Sei Deli

PROSUMUT – Komisi IV DPRD Medan kembali merekomendasikan penyegelan bangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau ilegal di depan Cafe The Promised, Jalan Sei Deli, Silalas, Medan Barat.

Sebelumnya, Komisi IV DPRD Medan merekomendasikan penyegelan bangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau ilegal di Jl Adi Sucipto, Sari Sejo, Medan Polonia.

Menurut Anggota Komisi IV DPRD Medan, El Barino Shah, warga sekitar bangunan mengaku resah karena parit ditutup dan dijadikan lahan parkir.

“Pemko Medan melalui OPD terkait harus tegas melakukan pengawasan dan merespon aduan masyarakat,” ujarnya saat rapat dengar pendapat di ruang Komisi IV, Senin 6 Oktober 2025.

Ditambahkan Ketua Fraksi Golkar DPRD Medan itu, dinas terkait supaya melakukan tindakan tegas.

“Kita bukan menghambat investor, tetapi harus ada kontribusi. Kalau izin saja tidak mau mengurus, bagaimana pula dengan pajak nantinya,” tegas dia.

Rapat pengambilan keputusan untuk merekomendasikan agar bangunan disegel, dipimpin Ketua Komisi IV Paul Mei Anton Simanjuntak didampingi sejumlah anggota Komisi IV.

Turut hadir, perwakilan OPD Pemko Medan, Dinas Perkimcikataru, Satpol PP Medan, Dinas Perizinan, pihak kelurahan dan kecamatan. (*)

Editor: M Idris

Konten Terkait

Protes Tak Dapat Tali Asih, Nelayan Bagan Deli Diminta Ajukan Permohonan

Ridwan Syamsuri

Wabup Pakpak Bharat Hadiri Paripurna Penyampaian Laporan Reses I DPRD

Editor prosumut.com

Urus Suket dan Perubahan Akta Bisa Langsung ke Kecamatan

Editor prosumut.com

8 Pejabat JPT Pratama Sergai Dilantik, Ada Posisi Kadis yang Berganti

Ridwan Syamsuri

Ketua TP PKK Sumut Gelar Konferens Dengan Kabupaten Kota

admin2@prosumut

Data Terbaru Covid-19 Asahan, PDP Jadi 2 Orang

admin2@prosumut
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara