Prosumut
Pemerintahan

Lagi, Komisi IV DPRD Medan Rekomendasi Segel Bangunan Ilegal di Jalan Sei Deli

PROSUMUT – Komisi IV DPRD Medan kembali merekomendasikan penyegelan bangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau ilegal di depan Cafe The Promised, Jalan Sei Deli, Silalas, Medan Barat.

Sebelumnya, Komisi IV DPRD Medan merekomendasikan penyegelan bangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau ilegal di Jl Adi Sucipto, Sari Sejo, Medan Polonia.

Menurut Anggota Komisi IV DPRD Medan, El Barino Shah, warga sekitar bangunan mengaku resah karena parit ditutup dan dijadikan lahan parkir.

“Pemko Medan melalui OPD terkait harus tegas melakukan pengawasan dan merespon aduan masyarakat,” ujarnya saat rapat dengar pendapat di ruang Komisi IV, Senin 6 Oktober 2025.

Ditambahkan Ketua Fraksi Golkar DPRD Medan itu, dinas terkait supaya melakukan tindakan tegas.

“Kita bukan menghambat investor, tetapi harus ada kontribusi. Kalau izin saja tidak mau mengurus, bagaimana pula dengan pajak nantinya,” tegas dia.

Rapat pengambilan keputusan untuk merekomendasikan agar bangunan disegel, dipimpin Ketua Komisi IV Paul Mei Anton Simanjuntak didampingi sejumlah anggota Komisi IV.

Turut hadir, perwakilan OPD Pemko Medan, Dinas Perkimcikataru, Satpol PP Medan, Dinas Perizinan, pihak kelurahan dan kecamatan. (*)

Editor: M Idris

BACA JUGA:  Pokir Diparipurnakan, Memastikan Aspirasi Masyarakat Dihimpun

Konten Terkait

Ondim Kunjungi Korban Banjir dan Salurkan Bantuan di Tanjung Pura

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Data Terbaru Covid-19 Asahan, PDP Jadi 2 Orang

admin2@prosumut

Bupati Asahan Terima Kunjungan Badan Silaturahmi Pesantren

admin2@prosumut

Korpri Diminta Lebih Diaktifkan Lagi

Warga Mulai Resah, H-8 Pemilu 2019 Undangan C6 Belum Diterima

Ridwan Syamsuri

Pelatihan Konduktor, Bekal Melatih Paduan Suara

PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara