PROSUMUT – Menerima aduan terkait perbuatan cabul anak di bawah umur, personil unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Satreskrim Polres Langkat menciduk pria berinisial JP (47).
Pelaku diamankan tanpa perlawanan dari rumahnya di Jalan Besitang Gg Mushola, Kelurahan Alur Dua Baru, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, Rabu 23 Juli 2025.
“Personil mengamankan pelaku di rumahnya tanpa perlawanan. Saat ini, pelaku ditahan di sel Mapolres Langkat untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Pandu Hikma Winata Batubara, Sabtu 26 Juli 2025.
Pandu menjelaskan, tempat kejadian perkara (TKP) di salah satu losmen Jalan Thamrin Pangkalan Brandan Gang Budi Kelurahan Sei Bilah Timur Kecamatan Sei Lepan.
Semula, awal Juli 2025 keduanya bertemu di salah satu tempat makan. Saat itu, saling kenalan dan berlanjut bertukar nomor telepon selular sampai akhirnya komunikasi antara keduanya berlanjut sedikit intens.
Layaknya arjuna mencari cinta, pelaku terus saja menggoda korban yang juga warga Kabupaten Langkat dengan berbagai gombalan.
Bahkan, korban yang masih di bawah 17 tahun dikirim link video film dewasa oleh pelaku.
Tak sampai disitu, pelaku merayu dan menjanjikan korban akan membelikan cincin dan kerja di salah satu tempat.
“Kalau dari keterangan kita dapat, JP sering berkomunikasi dan selalu menanyakan kabar serta bertanya tentang diri korban.
Pelaku sering chatingan, dan video call sampai kadang-kadang memuji dan merayu dengan mengatakan korban cantik,” terang Pandu.
Nah, persisnya Jumat malam 11 Juli 2025 sekira pukul 22.00 WIB, korban bersama temannya naik ojek online datang ke Pangkalan Brandan atas perintah pelaku.
Selanjutnya, pelaku mengajak korban ke losmen, setelah menikmati sajian makan minum di salah satu kafe.
“Dari pertemuan itu, korban bersama temannya dibawa ke losmen. Tetapi, teman korban pulang karena dihubungi keluarga.
Pelaku pun memanfaatkan kesempatan itu dan berhasil membujuk sekaligus membobol pertahanan korban,” beber Pandu.
Korban menceritakan perbuatan pelaku kepada teman dan keluarganya. Keluarga korban yang tak terima, kemudian mengadu ke Polres Langkat.
Berdasarkan serangkaian penyelidikan dan penyidikan serta gelar perkara, penyidik mendapatkan cukup bukti akan perbuatan terlapor, sehinga pelaku JP ditangkap dan dibawa ke Polres Langkat guna proses hukum. (*)
Reporter: Jie
Editor: M Idris
