Prosumut
Berita

Pelantikan Anggota KPID Sumut 2022-2025 Melawan Hukum, Ranto: Semuanya Main Kekuasaan!

PROSUMUT – Pelantikan anggota KPID Sumut periode 2022-2025 yang berlangsung Kamis 11 Agustus 2022 di Aula T. Rizal Rumah Dinas Gubernur Sumut, dianggap melawan hukum oleh Ranto Sibarani SH selaku pengacara dari 7 orang penggugat atas kecurangan yang terjadi saat pemilihan lembaga adhoc tersebut berlangsung.

Ranto yang menggelar konferensi pers pada Selasa (17/8/2022) menganggap seluruh komponenn pemerintahan dari DPRD hingga Gubernur Sumut Edy Rahmayadi bermain-main dengan kekuasaan yang diamanatkan rakyat.

“Bisa jadi juga Gubernur Sumut tidak update  perkembangan gugatan kasus pemilihan anggota KPID Sumut yang masih bergulir di Pengadilan Negeri Medan. Padahal itu sangat substansial dengan kisruh penetapan 7 komisioner di Komisi A DPRD Sumut,” ungkapnya.

Jika orang nomor satu di Sumut itu tahu tentu, lanjut dia, tidak mungkin digelar agenda pelantikan 7  komisioner yang seakan dipaksakan.

“Ini menunjukan semuanya main-main dengan kekuasaan. Gubernur Sumatera Utara tidak memperhatikan apa yang berkembang di tengah-tengah masyarakat Sumut. Tidak memperhatikan mantan Ketua Komisi A DPRD Sumut Hendro Susanto sedang digugat di Pengadilan Neger Medan,” tegas pengacara berkepala plontos itu.

Pelantikan yang terkesan dipaksakan itu juga menjadi tanda tanya besar. Ranto menduga, ada desakan yang dilakukan oleh komisioner maupun jaringan partai para komisioner kepada Gubernur agar pelantikan tetap dilaksanakan.

Bahkan, DPRD Sumut disinyalir lalai saat meyodorkan surat keputusan kepada Gubernur Sumut Edy Rahmayadi. Bisa jadi, nama-nama komisioner disandingkan dengan dukungan partai yang mendukungnya. Sehingga wajar jika saat pelantikan, Edy Rahmayadi menganggap bahwa mereka yang dilantik adalah bagian dari basis partai.

“Jangan-jangan DPRD Sumut dan mengirimkan surat yang berisikan partai-partai mana dan mendukung siapa sebagai anggota KPID. Kemudian itu yang dibacakan Gubernur. Hal tersebut membenarkan bahwa DPRD Sumut menggunakan basis partai menetapkan komisioner tersebut,” cecar Ranto.

Lanjut Ranto, saat ini gugatan kliennya dengan nomor perkara 389/Pdt.G/2022/PN Mdn akan memasuki agenda bukti surat. Sementara itu, pelantikan yang melawan hukum ini menjadi cermin negatif dari seorang kepala daerah.

Meski telah dikukuhkan, Ranto berencana akan membawa persoalan ini ke PTUN Medan. (*)

Editor: Val Vasco Venedict 

Konten Terkait

Merajut Kebhinekaan di Ruang Publik, DR RE Nainggolan: Kita Berikan Literasi yang Benar!

Editor Prosumut.com

Pelatihan Tenaga Kerja Terampil K3 di Pakpak Bharat, Begini Pesan Bupati

Editor prosumut.com

Bertemu Rapidin Simbolon, Tuan Syech: Tugas PDIP Jaga Harmoni di Sumut

Editor prosumut.com

Bakal Gelar Jambore Anak Sekolah Minggu, Panitia Beraudiensi ke Kantor Sinode GKPI

Editor prosumut.com

Dari Arena Porprovsu XI Tahun 2022, Atlet Taekwondo Pakpak Bharat Raih Perunggu

Editor prosumut.com

Momen Hari Pahlawan, Momentum Bangkit di Masa Pandemi

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara