Prosumut
Berita

Soal Gelar Akademik Lili Pintauli Siregar, Dosen UISU: Jangan Asal Cabut!

PROSUMUT – Dosen Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) dan juga alumni Fisip UISU Samsul Bahri Pane menegaskan tidak perlu universitas mencabut gelar akademik Lili Pintauli. Karena tidak ada hubungan kasusnya dengan gelar akademik beliau.

“Kampus itu seharusnya melakukan pembelaan melalui BBH UISU atas kasus yang menimpah alumninya. Bukan malah mengevaluasi gelar akademiknya.

Sampai hari ini tidak ada ketentuan bagi alumni yang bermasalah hukum akan dicabut gelar akademiknya,” kata Samsul, Rabu (13/7/2022) di Medan.

Menurutnya, itu hak alumni menggunakan gelar akademik jika sudah menyelesaikan kewajiban akademiknya, seharusnya pihak universitas memberikan pembelaan kepada alumninya yang tersandung kasus.

“Apalagi masih dalam proses hukum, marwah alumni harus diperjuangkan civitas akademika. Sepanjang yang kita tahu, orang yang berstatus terdakwa korupsi tidak pernah mengkaji atau mengevaluasi gelar akademiknya,” jelasnya.

Tegas Samsul, jika perlu IKA (Ikatan Alumni) UISU harus menyampaikan pernyataan sikap dan memberikan kajian hukum terkait persoalan yg dihadapi oleh alumni UISU (Lili Pintauli Siregar red). IKA UISU juga harus memberikan pokok pikiran terhadap pimpinan akademika (Rektorat UISU) agar berpihak kepada alumni.

“Sedih kita membaca dan mendengar informasi jika ada yang berpikir mengkaji ingin mencabut gelar akademik Lili Pintauli Siregar. Cara berpikir seperti itu sama saja menyakiti ribuan alumni UISU.

Bukankah saat berprestasi di agung-agungkan sebagai alumni, tiba saatnya alumni yang diduga menghadapi masalah terbesit pikiran untuk mencabut gelar akademiknya. Ini tidak boleh terjadi di UISU,” tegas Samsul.

Lebih lanjut, jika ingin mengkaji bukan mengkaji pencabutan gelar, tetapi mengkaji perubahan kurikulum. Khusus kasus Lili Pintauli Siregar bukankah Fakultas Hukum UISU telah berulangkali melakukan perubahan kurikulum.

Kasus yang dihadapi Lili Pintauli Siregar tidak berhubungan dengan gelar akademik misalnya plagiat skripsi atau nilai akademik. Kalau itu yang terjadi maka gelarnya perlu dipertanyakan atau dikaji.

“Pola sikap dan pola tindakan tercermin dari statement Sakhyan Asmara yang termuat dimedia yang tersebar di medsos. Maka sebaiknya berpikir dulu sebelum bersikap. Jangan bersikap baru berpikir,” pungkasnya. (*)

Editor: Val Vasco Venedict 

Konten Terkait

Begini Kronologis Tabrakan Beruntun di Simpang Pondok Kelapa

admin2@prosumut

Ditugaskan Ijeck, Pengurus Partai Golkar Bantu Rumah Ibadah Terdampak Gempa Taput

Natal Bersama PDI Perjuangan Sumut, Panitia Matangkan Persiapan

BPJamsostek Medan Kota Gelar Aktivasi Pasar di Petisah

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Eks Sekda Samosir Divonis 1 Tahun Penjara Atas Penyalahgunaan Anggaran Covid-19, Trimedya Panjaitan: Jauh Sekali Dari Tuntutan ke Putusan!

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Nasdem Klaim Jokowi Tidak Permasalahkan Anies

PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara