Prosumut
Pemerintahan

Pemkab Labuhanbatu Sampaikan Mekanisme Pendataan dan Penetapan Penerima BLT-DD

PROSUMUT – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Labuhanbatu sudah menyampaikan Surat Edaran (SE) Bupati tentang mekanisme pendataan dan penetapan penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD).

Plt Kepala Dinas PMD Labuhanbatu Abdi Jaya Pohan kepada wartawan mengatakan, dalam pekan depan diharapkan nama para penerima BLT-DD sudah ada. Sebab bantuan ini menjadi persyaratan untuk pencairan Dana Desa tahap I 2021.

Sementara terkait jumlah penerima BLT tersebut, Abdi menyebutkan bahwa pihaknya sudah menyampaikan ke desa dan sudah tercantum dalam lampiran SE Bupati Labuhanbatu.

“Diperkirakan jumlah penerima BLT-DD sebanyak 11.646 KK. Berdasarkan persentase maksimal per desa,” katanya.

Adapun syarat penerima BLT-DD lanjutnya, adalah keluarga miskin non PKH, Non kartu Prakerja, Non Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Dan yang berhak untuk mendapatkan  BLT-DD adalah masyarakat miskin dan masyarakat yang terdampak Covid-19 di setiap desa. (*)

 

Reporter : Hendro Syahputra Nasution
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : 

Konten Terkait

Komisi III DPRD Medan Gelar RDP Terkait Pengawasan Izin dan Pajak Tempat Usaha

Editor prosumut.com

BNPB Kunker ke GTPP Covid-19 Asahan, Evaluasi dan Motivasi

admin2@prosumut

Terlantar, 128 TKI Asal Batubara Dijemput di Tanjungbalai

admin2@prosumut

Wabup Langkat Hadiri Bimtek Pemasaran Ekonomi Kreatif

Editor Prosumut.com

Bupati Pakpak Bharat Dukung Pelestarian Adat Budaya

Editor prosumut.com

Aksi WO Hiasi Paripurna DPRD Sergai, Ini Kata Pengamat

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara