Prosumut
Pemerintahan

Pemkab Labuhanbatu Sampaikan Mekanisme Pendataan dan Penetapan Penerima BLT-DD

PROSUMUT – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Labuhanbatu sudah menyampaikan Surat Edaran (SE) Bupati tentang mekanisme pendataan dan penetapan penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD).

Plt Kepala Dinas PMD Labuhanbatu Abdi Jaya Pohan kepada wartawan mengatakan, dalam pekan depan diharapkan nama para penerima BLT-DD sudah ada. Sebab bantuan ini menjadi persyaratan untuk pencairan Dana Desa tahap I 2021.

Sementara terkait jumlah penerima BLT tersebut, Abdi menyebutkan bahwa pihaknya sudah menyampaikan ke desa dan sudah tercantum dalam lampiran SE Bupati Labuhanbatu.

“Diperkirakan jumlah penerima BLT-DD sebanyak 11.646 KK. Berdasarkan persentase maksimal per desa,” katanya.

Adapun syarat penerima BLT-DD lanjutnya, adalah keluarga miskin non PKH, Non kartu Prakerja, Non Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Dan yang berhak untuk mendapatkan  BLT-DD adalah masyarakat miskin dan masyarakat yang terdampak Covid-19 di setiap desa. (*)

 

Reporter : Hendro Syahputra Nasution
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : 

Konten Terkait

Di Pelantikan PSMTI Sumut Akhyar Ajak Warga Etnis Tionghoa Cantikkan Medan

Editor prosumut.com

Komisi X DPR RI Bersama BRIN Dorong Pencegahan Korupsi Melalui Keterbukaan Informasi Publik

Editor prosumut.com

Diskominfo Bakal Dilibatkan Sosialisasi Baznas

Editor prosumut.com

SK CPNS 2018 Pemko Medan Masih Tunggu BKN

Ridwan Syamsuri

Bakti Sosial EMP Gebang Limited, Wabup: Hadiah Hari Jadi Langkat

Editor prosumut.com

Kasus Covid-19 Meningkat, Walikota Tebingtinggi Gelar Evaluasi

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara