Prosumut
Hukum

Polisi Buru 7 Pelaku Main Hakim Sendiri di Unimed

PROSUMUT – Polisi terus mengembangkan kasus amuk massa yang menewaskan Joni Fernando Silalahi, 30 tahun dan Stefan Samuel Hamonangan Sihombing, 21 tahun yang dituduh mencuri helm di kawasan kampus Universitas Negeri Medan (Unimed) pada Selasa 19 Februari 2019 sore lalu.

Setelah menangkap 4 pelaku, petugas Satreskrim Polrestabes Medan tengah memburu tujuh pelaku lainnya.

Tersangka pelaku yang sudah ditangkap yakni M Arya Prasta, 22 tahun, Bagus Prayetno, 18 tahun, M Abdul Kadir, 21 tahun, dan Feri Zulham, 26 tahun. Keempatnya adalah sekutiri Unimed.

BACA JUGA:  Legilatif Sahkan Perda Pertanggungjawaban APBD Langkat 2025

“Dari hasil pemeriksaan terhadap keempat tersangka, kita sudah identifikasi semua pelaku. Total ada 11 pelaku. Empat di antaranya sudah ditangkap dan tujuh masih dicari,” kata AKBP Putu Yudha Prawira, Sabtu 23 Februari 2019.

Putu menyatakan pihaknya sudah melakukan berbagai upaya untuk menangkap seluruh pelaku. Hanya 7 orang melarikan diri.

Dia memastikan, ketujuhnya akan terus diburu dan mempertanggungjawabkan perbuatannya menghilangkan nyawa Joni dan Stefan.

BACA JUGA:  Legilatif Sahkan Perda Pertanggungjawaban APBD Langkat 2025

Seperti diberitakan, video penganiayaan di dekat pintu keluar kampus Unimed, Selasa 19 Februari 2019 petang, itu viral di media sosial.

Dalam rekaman terlihat sejumlah orang, termasuk yang mengenakan seragam satpam, memukuli dua pria hingga tidak berdaya. Kedua pria, yakni Joni dan Stefan, kemudian tewas meski telah dilarikan ke RS Haji Medan.

Awalnya keduanya diketahui dihentikan satpam karena tidak dapat menunjukkan STNK sepeda motornya. Namun belakangan mereka disebutkan diamuk massa karena dituduh mencuri helm.

BACA JUGA:  Legilatif Sahkan Perda Pertanggungjawaban APBD Langkat 2025

Sementara pihak keluarga tidak percaya Joni dan Stefen melakukan pencurian. Mereka melapor ke polisi dan mendesak pelaku penganiayaan terhadap keduanya diproses sesuai hukum berlaku.

Saat ditanya soal kasus dugaan pencurian helm yang dituduhkan kepada Joni dan Stefan, Putu Yudha Prawira belum bisa memastikannya. “Itu masih kita pelajari dan masih kita selidiki apakah dua korban ini terlibat pencurian helm,” ucapnya. (*)

Konten Terkait

Kurir 45 Kg Sabu dan 40.000 Ekstasi, Aupek Divonis Mati

Mitra Grabcar Merasa Tertipu, Tuntut Grab & PT TPI Kembalikan Uang Muka

Ridwan Syamsuri

Remigo Bungkam Didakwa Terima Suap Rp1,6 M

Ridwan Syamsuri

Iwan Ginting Promosi Jabatan Sebagai Kajari Langkat

admin2@prosumut

Kejatisu Rilis 50 DPO di Sumut, Adelin Lis Salah Satunya 

Ridwan Syamsuri

Begal, Nyawa, Penjara

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara