Prosumut
Hukum

Kejari Binjai Terima Denda dari Terpidana Korupsi

PROSUMUT – Kejari Binjai menerima pembayaran denda dari terpidana korupsi pengadaan alat kesehatan, Teddy Law.

“Ini merupakan perkara yang kemarin, Kejari Binjai sudah menerima pembayaran denda Rp250 juta. Sebelumnya, terpidana sudah membayar uang pengganti sebesar Rp4.774.334.262,” kata Kajari Binjai, Andri Ridwan, Jum’at 18 Desember 2020.

Kasi Pidsus Kejari Binjai, Donnel Sitinjak menambahkan, denda tersebut akan disetorkan ke kas negara. Dengan adanya itu, Kejari Binjai menyelamatkan kerugian negara setelah terpidana korupsi tersebut sudah membayar uang pengganti dan denda.

BACA JUGA:  Legilatif Sahkan Perda Pertanggungjawaban APBD Langkat 2025

“Terpidana sudah dieksekusi. Sudah menjalani hukumannya, masih lama bebas,” tukasnya.

Teddy Law merupakan Direktur PT Mesarinda Abadi menjadi penyedia alat kesehatan di RSUD Djoelham Binjai. Anggaran bersumber dari APBN TA 2012 sebesar Rp14 miliar.

BACA JUGA:  Legilatif Sahkan Perda Pertanggungjawaban APBD Langkat 2025

Selain Teddy, juga ada enam tersangka lain. Akibat ini, kerugian negara senilai Rp4,7 miliar.

Enam tersangka dimaksud, Suryana Res selaku Pejabat Pembuat Komitmen, Feronica selaku Direktur PT Peran Daya Medica, Budi Asmono selaku Kepala Cabang Kimia Farma Medan tahun 2012, dr Mahim Siregar selaku mangan Dirut RSUD Djoelham.

BACA JUGA:  Legilatif Sahkan Perda Pertanggungjawaban APBD Langkat 2025

Kemudian Cipta Depari selaku Unit Layanan Pengadaan dan Suhadi Winata selaku Ketua Pokja Pengadaan Barang/Jasa. Teddy Law divonis 8 tahun 6 bulan dan denda Rp250 juta subsidair 6 bulan, kurungan penjara. (*)

 

Reporter : Muhammad Akbar
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : 

Konten Terkait

Dituntut 8 Tahun, Terdakwa Pemilik 200 Pil Ekstasi Minta Keringanan

Ribuan Knalpot Blong Dimusnahkan di Medan

Editor Prosumut.com

Anggota Komisi I DPRD Medan Minta Pemko Libatkan TNI Jaga Keamanan Rakyat

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

KPK Eksekusi Dua Terpidana Korupsi ke Lapas Tanjunggusta

Ridwan Syamsuri

Intimidasi Guru dan Siswa, Alumni SMA Negeri 6 Binjai Tuntut Kepsek Diberhentikan

Ridwan Syamsuri

Polsek Dolok Merawan Resort Tebingtinggi Gelar Patroli 3 Pilar

Editor Prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara