Prosumut
HukumKorupsiKriminal

KPK Eksekusi Dua Terpidana Korupsi ke Lapas Tanjunggusta

PROSUMUT –  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi dua terpidana kasus korupsi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IA Tanjunggusta, Medan. Pangonal Harahap dan Sonny Firdaus, dieksekusi lantaran telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Juru bicara KPK, Febri Diansyah dalam pesan siaran pers menyatakan, Pangonal Harahap di eksekusi Jaksa KPK ke Lapas Tanjunggusta, Medan, pada Kamis (18/4) malam.

“Terpidana akan menjalankan masa hukumannya di Lapas tersebut sesuai putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada PN Medan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Febri, Minggu (21/4).

Sebagaimana diketahui, Pangonal Harahap dijatuhi hukuman 7 tahun penjara denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor Medan, pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, beberapa waktu lalu.

Pangonal terbukti bersalah menerima suap sebesar Rp42,28 miliar dan SGD 218.000 dari pengusaha Efendy Sahputra alias Asiong. Pemberian uang itu berlangsung sejak 2016 hingga 2018 dan diberikan melalui Thamrin Ritonga, Umar Ritonga (DPO), Baikandi Harahap, Abu Yazid Anshori Hasibuan.

Pangonal terbukti melanggar Pasal Pasal 12 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Sementara di hari yang sama, mantan anggota DPRD Sumut periode 2014-2019, Sonny Firdaus juga dieksekusi dari Rutan Cabang KPK ke Lapas Tanjunggusta, Medan.

“Eksekusi dilakukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” tandasnya.

Sebelumnya, Sonny Firdaus divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.

Sonny dinyatakan terbukti menerima suap, dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pudjo Nugroho terkait pengesahan terhadap laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Sumut tahun 2012, dan pengesahan perubahan APBD tahun 2013 hingga 2015. (*)

Konten Terkait

WN Malaysia, Dua Penyeludup Sabu Ini Disidang

Daun Kratom Positif Mengandung Narkotika

Ridwan Syamsuri

Ijeck Heran Kenapa Sasaran Tembak Cuma 1 Perusahaan

Val Vasco Venedict

Force Down Pesawat Asing Kewenangan Kosekhanudnas

Editor Prosumut.com

IRT Seludupkan Sabu ke Penjara, Modusnya Sabun Mandi

admin2@prosumut

2 Oknum Pemkab Aceh Tenggara jadi Tersangka, Berikut Ekstasi

Editor Prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara