PROSUMUT – Pengedar sabu diringkus personel Reskrim Polsek Medan Baru saat berada di Warnet Ruben Jalan Ayahanda, Kecamatan Medan Petisah.
Pengedar sabu yang diciduk berinisial RJ alias Kojek (38), penduduk Jalan Pasundan Gang Delima, Medan.
Kapolsek Medan Baru Kompol Aris Wibowo mengatakan, tertangkapnya tersangka ini berawal dari adanya informasi masyarakat yang menyatakan kalau di Jalan Ayahanda sering terjadi transaksi peredaran narkoba. Kemudian, ditugaskan personel untuk melakukan penyelidikan di tempat tersebut.
Personel melakukan penyelidikan ke lapangan hingga ke warnet tersebut. Benar saja, personel melihat seorang pria dengan ciri-ciri yang diinformasikan.
Tanpa buang waktu, tersangka langsung kita amankan. Setelah diamankan, selanjutnya dilakukan penggeledahan.
“Petugas menemukan dari saku celananya 1 bungkus rokok yang di dalamnya berisi 2 bungkus plastik klip bening, di mana salah satunya terdapat sabu. Selain itu, sebilah pisau yang dimodifikasi dari gunting berwarna putih dan 1 kunci letter T,” ungkap Aris, Senin 7 Desember 2020.
Ditambahkannya, dari hasil intrograsi, tersangka mengakui mengedarkan sabu. “Kita masih dalami lebih lanjut kasusnya, dan tersangka sudah ditahan untuk proses hukum,” tandasnya. (*)
Editor : Iqbal Hrp
Foto :